Kurangngi Konflik Agraria di Kalteng, Teras Minta Kerelaan KemenLHK Melepas Kawasan Hutan

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Hak administrasi hukum menjadi salah satu penyebab permasalahan reformasi agraria mengakibatkan ketidakjelasan hak. Sehingga memunculkan konflik Pertanahan di Kalimantan Tengah.

Demikian dikatakan Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang saat menghadiri FGD Komunitas Fortal Jalanan terkait konflik agraria Kalteng, di Palangka Raya, Rabu, 8 November 2023.

Mantan Gubernur Kalimantan Tengah ini mencontohkan, tidak ada hak penunjukkan atas kepemilikan tanah secara administrasi. Baik itu Surat Keterangan Tanah (SKT) milik pribadi maupun adat. Dan dia juga menilai pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum rela untuk melepaskan kawasan hutan dari pertanahan.

“Jujur saya katakan, mohon maaf kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, belum rela untuk melepaskan kawasan hutan dari pertanahan. Karena saya berjuang mempertahankan dan melahirkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 itu penuh dengan keterpaksaan, agar 13 kabupaten dan 1 kota itu segera diinterverensasi,” tukasnya.

Menurut Teras Narang, produk hukum yang dibuat dengan pembagian wilayah kawasan yang jelas kepada perkebunan, pertambangan dan menjadi hak target. Kalau semua itu konkrit, ia yakin tidak ada tuntutan.

Teras Narang juga menyoroti masalah ketidakpastian dalam hak administrasi hukum. Dia menilai kerap berubah-ubah sewaktu-waktu, terutama ketidaksikronan undang-undang dan peraturan menteri, khususnya di bidang pertanahan.

“Bahasanya beda-beda, hari ini bahas plasma, kemudian satu bulan kedepannya berubah akan menjadi kemitraan. Hari ini, kita berbicara 20 persen dari HGU, kemudian berubah lagi dikaitkan dengan Corporate Social Responsibility,” ucapnya.

Untuk itu Teras Narang menganjurkan kepada KemenLHK agar rela melepaskan kawasan hutan, sehingga tidak ada konflik terus-menerus di Kalteng.

“Jadikan dia kawasan non-kehutanan. Untuk konservasi diberikan kepada masyarakat, Alhamdulilah Puji Tuhan. Tapi jika diberikan kepada pemodal atau pihak tertentu, maka masyarakat hanya bisa gigit jari,” tegasnya.

Penulis: cnb
editor: alfrid u gara