Gegara Hal Ini, Fordayak Ancam Segel Kantor PT Kapuas Bara Utama?

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP Fordayak) melaksanakan Aksi Penyegelan atau Pemortalan dan Ritual Hinting di Kantor PT Kapuas Bara Utama (KBU) di Jalan Manjuhan VB, Nomor : 01, RT. 005 / RW. 006, Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada tanggal 04/09/2023.

“Aksi ini adalah jalan terakhir yang ditempuh karena Pihak Management PT  KBU tidak mau melakukan koordinasi secara kekeluargaan dengan mengedepankan filosofi Huma Betang dalam penyelesaian persoalan,” kata Ketua Umum DPP Fordayak Bambang Irawan, Press Rilis yang diterima redaksi, Senin 4 September 2023.

Bambang Irawan menegaskan,  aksi dilakukan berdasarkan surat dari Ajungs TH. L. Suan kepada DPP Fordayak pada tanggal 16 Agustus 2023 tentang permohonan bantuan pengurusan kerusakan Tanah/Lahan milik Digan K. Kale seluas 6,3 Ha dan An. Acid seluas 1,7 Ha oleh PT. KBU yang berada di Desa Jangkang, Kec. Pasak Talawang, Kab. Kapuas dengan tuntutan ganti rugi dan hal ini sudah disepakati dengan Management PT. KBU namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.

“Perlu diketahui bahwa pada tanggal 17 Juni 2023, Pkl. 21.29 Wib di Palangka Raya telah diadakan kesepakatan pembahasan pembayaran Ganti Rugi Tanah yang di rusak/diserobot antara Pihak PT. KBU yang diwakili oleh G. Yosef dan Pihak pemilik tanah diwakilkan oleh Ajungs TH. Suan yang juga di hadiri oleh M. Adinata Kepala Desa Jangkang, Kec. Pasak Talawang, Kab. Kapuas, namun sampai detik ini Pihak PT. KBU tidak merealisasikan kesepakatan tersebut”, tutup Bambang Irawan.

Sementara itu, Kepala Humas DPP Fordayak Bakti Yusuf Irwandi mengatakan bahwa telah menyurati Management PT. KBU pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan Nomor Surat : 070/B/EXT/Humas/DPP-Fordayak/VIII/2023 tentang Undangan Penyelesaian Tuntutan Warga kepada Management PT. KBU yang dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 di Sekretariat Fordayak namun tidak direspon.

Lebih lanjut diceritakannya, bahwa pada tanggal 26 Agustus 2023 Humas DPP Fordayak kembali menyurati PT. KBU dengan Nomor : 072/B/EXT/Humas/DPP-Fordayak/VIII/2023 tentang Undangan Penyelesaian Tuntutan Warga dan Somasi atau Peringatan Terakhir kepada Management PT. KBU yang dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Agustus 2023 di Sekretariat Fordayak dan hal ini merupakan Somasi atau Peringatan Terakhir, apabila tidak direspon dengan baik maka kami akan melakukan pergerakan dilapangan baik di Kantor Kota Palangka Raya maupun di Base Camp Jangkang Kabupaten Kapuas.

“Saya menegaskan bahwa Dead line waktu (Somasi atau Peringatan Terakhir) sampai tanggal 30 Agustus 2023 yang telah diberikan kepada Management PT. KBU tapi ternyata tidak direspon sama sekali, apalagi mengkonfirmasi untuk datang saja tidak bisa,” tegas Bakti.

Untuk langkah selanjutnya ucap Bakti, pihaknya akan melakukan penyegelan atau pemortalan dan melaksanakan Ritual Hinting di Kantor PT. KBU dengan kekuatan massa sekitar 50 (Lima Puluh) orang yang berasal dari DPK Fordayak Sabagau, DPD Fordayak Palangka Raya, DPW Fordayak Kalimantan Tengah, DPP Fordayak serta simpasisan Fordayak.

“Apabila dalam tempo 7 (Tujuh) hari tidak ada sikap baik dari Pihak PT. KBU, maka kami akan melakukan pergerakan ke lapangan dengan lokasi Base Camp PT. KBU di Daerah Kawasan Desa Jangkang, Kec. Pasak Talawang, Kab. Kapuas untuk menghentak, menggempur, memprecure dan melaksanakan Ritual Adat Dayak untuk Menghinting”, tegasnya.

penulis: cnb

editor: alfrid u gara