Ketua DPRD Mempertanyakan Dasar Hukum Bupati Gumas Mengijinkan PMKS PT BMB Kembali Operasional

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar mempertanyakan dasar hukum Bupati Gunung Mas menginjinkan Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Berkala Maju Bersama atau PMKS PT BMB Manuhing Estate kembali beroperasional. Pasalnya, menurut Akerman, PMKS PT BMB belum mengantongi izin layak operasioal sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih lagi, ucap Aker, PMKS PT BMB Manuhing Estate diduga telah dengan sengaja membuang limbah cair pabrik ke Sungai Masien, Kecamatan Manuhing dengan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 42 ayat (3) dari PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta tidak memiliki Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 94 PP No 22 Tahun 2021.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PMKS PT BMB Manhing Estate ini sudah jelas. Sekarang apa dasar hukum Bupati mengijinkan operasional. Apalagi kasusus lingkungan sedang dalam penyelidikan pihak Gakkum KLHK,” ungkap Akerman ketika dibincangi wartawan, di kediamannya pada Sabtu 29 Juli 2023. “Saya dengar pihak PMKS PT BMB Manuhing juga membangun kolam limbah yang baru. Apakah sudah mengantongi izin?” timpal Aker seraya bertanya.

Selain tidak memiliki izin lingkungan, Akerman mengungkap dari informasi yang dirinya terima bahwa hingga hari ini PT BMB juga belum memenuhi kewajiban membangun kebun Plasma untuk masyarakat seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang di usahakan PT BMB wilayah Manuhing. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 18 ayat 3 dan 4 dari Perda Kalteng Nomor 5 tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan.

“Dalam Perda tersebut pada Pasal 70 ayat 3 telah diatur sangsi bagi pelaku usaha yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana pasal 18 ayat (3), dan ayat (4) serta ayat 4 menegaskan kepada pelaku usaha yang tidak menaati sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka dilakukan pencabutan izin usaha perkebunan (IUP,IUP-B atau IUP-P), dan selanjutnya perusahaan bersangkutan diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dicabut Hak Guna Usaha (HGU),” jelas Akerman.

Sebagai fungsi pengawasan, DPRD Gumas akan segera menghadirkan Pemerintah Daerah untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda mendengarkan penjelasan Bupati Gumas terkait dasar hukum memberi izin operasional kepada PMKS PT BMB. Padahal jelas-jelas tidak memiliki izin laik operasional sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta tidak merealiasi pembangunan kebun plasma 20 persen.

“PMKS PT BMB sudah tidak memiliki izin laik operasional, tidak memenuhi kewajiban membangun kebun plasma 20 persen. Ada apa dengan keputusan Bupati Gumas mengizinkan operasional kembali. Ini yang akan menjadi agenda kita nanti dalam RDP, kita akan mempertanyakan dasar hukum Bupati Gumas mengizinkan operasional. Mengingat alasan beliau sebelumnya menutup sementara operasional karena ada pelanggaran oleh PMKS PT BMB,” tegasnya.

Seperti diketahui pada tanggal 19 Juni 2023 lalu Bupati Gumas Jaya S Monong turun langsung menutup  operasional PMKS PT BMB.  Penutupan  dilakukan karena terbukti melanggar izin lingkungan hidup. Alasan lain, PMKS PT BMB diduga dengan sengaja membuang limbah cair ke Sungai Masien,  Kecamatan Manuhiing  melebihi baku mutu sehingga menyebabkan ribuan ikan mati keracunan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gumas telah menegaskan komitmennya tidak akan mengijinkan pihak PMKS PT MB operasional sebelum sebelum ada Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari Menteri LHK sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 28 Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021. Bahkan Bupati sendiri mengecam apabila diketahui operasional, maka sangsi terberat izin PMKS dan Kebun dicabut.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubunan Kabupaten Gumas Rody Aristo Robinson saat di konfirmasi redaksi canalberit.com belum memberi jawban terkait dasar hukum mengijinkan PMKS PT BMB kembali operasional. Padahal PMKS PT BMB jelas-jelas telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban izin lingkungan yakni; Tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah dan Tidak melakukan pemantauan kualitas air permukaan sungai.

Selain itu, PMKS PT BMB juga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan teknis pengelolaan limbah cair pabrik, berupa: Tidak memiliki titik penaatan pembuangan air limbah, tidak memiliki Outlet IPAL, setling pond tidak memiliki Plang dan titik koordinat pada kolam IPAL, tidak memiliki flow meterpada kolam IPAL, tidak memiliki layout IPAL dan tidak memiliki Water Level Indicator.

Selain itu, tidak memiliki papan larangan di Kawasan IPAL, tidak melakukan swapantau debit air limbah harian dan pH harian serta tidak memiliki pencatatan harian, tidak melaporkan pengolahan air limbah per triwulan, tidak melakukan pemisahan saluran air hujan dan saluran air pencucian, melakukan pengenceran terhadap pengelolaan IPAL, tidak memiliki tenaga bersertifikasi untuk operator dan penanggung jawab pengelola air limbah serta ditemukan air limbah di saluran drainase yang berada di luar titik penaatan.

Terkait limbah cair yang diduga sengaja dibuang ke Sungai Masien, PMKS PT BMB telah melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan baku mutu air limbah yang di persyaratkan berupa:

1. Hasil pengujian pada stasiun sampling air sungai Masien Up Stream untuk parameter BOD (Biological Oxygen Demand) 6,34 mg/L dan dan air sungai Masien Down Stream untuk parameter BOD (Biological Oxygen Demand) 7, 13 mg/L. Berdasarkan Baku Mutu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VI Kelas II menujukkan bahwa untuk parameter BOD (Biological Oxygen Demand) melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.

2. Hasil pengujian pada stasiun sampling parit yang terhubung dengan aliran drainase dari WfP untuk parameter COD (Chemical Oxygen Demand) 75 mg/I, BOD (Biological Oxygen Demand) 31,7 mg/I, Total Suspended Solid {TSS) 142 mg/I dan DO (Dissolved Oxygen) 3,95 mg/I. Berdasarkan Baku Mutu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VI Kelas II menunjukkan bahwa untuk parameter BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), TSS (Total Suspended Solid) dan DO (Dissolved Oxygen) melebihi baku mutu yang dipersyaratkan.

Merujuk  Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kab. Gunung Mas  kepada Direktur PT. BMB  Nomor :  660/553/DLHKP/VI/2023 perihal Penghentian Sementara Operasional PKS dan Instalasi Pengolahan Air Limbah angka (1), maka PKS PT. BMB Manuhing dapat kembali beroperasi dengan syarat harus memiliki Persetujuan Teknis terkait Pengolahan dan Pemanfaatan Air Limbah dan Surat Layak Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

 

penulis: cnb
editor:alfrid u gara