Gakkum KLHK Kembali Tetapkan Satu Tersangka Penyeludup 360 Kg Sisik Trenggiling

BANJARMASIN,CanalBerita-Hasil pengembangan kasus penyeludupan 360 Kg sisik Trenggiling atau Manis Javanica di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kembali mengamankan 1 orang pelaku berinisial AT (34) pada tanggal 8 Juli 2023 lalu.

Warga Kelurahan Rapak Dalam,  Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur tersebut ditangkap oleh Tim Siber Balai Gakkum KLHK Kalimantan di wilayah Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

“Sampai dengan saat ini, total sudah ada 3 tersangka yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum LHK Kalimantan dalam
kasus ini,” ungkap David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan dalam siaran persnya, Senin 10 Juli 2023.

Dijelaskannya, AT ditetapkan sebagai tersangka setelah  melalui gelar perkara yang dihadiri oleh Korwas PPNS Polda Kalimantan Selatan, Ahli dari Balai KSDA Kalsel dan petugas Bea Cukai Banjarmasin.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tersangka  AT dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Selain itu, AT dibidik dengan Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana penjara paling lama 5  tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3, 5 Miliar  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999  tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

“Saat ini Tersangka AT (34) dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin sedangkan barang bukti berupa 2 unit handphone merk Nokia 220 dan Merk Redmi
5A diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” tukasnya.

David memaparkan, penangkapan AT  merupakan hasil pengembangan kasus terhadap 2 orang tersangka, yaitu berinisial AF (42) dan RS (41) yang sebelumnya sudah terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 2, jelasnya, tersangka AT  membenarkan bahwa dirinya telah melakukan perburuan satwa trenggiling di dalam hutan di wilayah Tenggarong, Kalimantan Timur dan ia mengaku telah menampung dari masyarakat apabila ada yang menjual langsung satwa atau sisik trenggiling.

Kemudian setelah barang sisik trenggiling sudah cukup banyak antara 10 sampai dengan 25 Kg dirumahnya, ia langsung menghubungi tersangka AF untuk diangkut dan dijual ke Banjarmasin (Kalsel) dengan kisaran harga Rp. 700 ribu-1 juta  per Kilogram. Kejadian perdagangan sisik Trenggiling ini berdasarkan pengakuan AT (34) sudah berlangsung dari tahun 2020 dan sudah beberapa kalipengiriman.

Dari hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka baik tersangka AT, AF dan RS  ucap David, ditemukan adanya keterangan yang saling keterkaitan satu sama lainnya, sehingga dalam penanganan kasus ini Tim Penyidik Balai Gakkum Kalimantan sudah dapat merangkai alur penyeludupan yang terjadi dari awal perburuan satwa sampai dengan saat akan diseludupkan dalam kasus penyelundupan sisik Trenggiling sebanyak 360 Kg.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar
yang dilindungi undang-undang berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Selatan,” tegas David.

penulis: cnb
editor: alfrid u gara