Sejumlah Pengurus Desak Ketua Harian Gelar Rapat Pelno Penunjukan Plt Ketua KONI Kalteng

PALANGKA RAYA, CanalBerita- Paska mundurnya Ketua Umum KONI Kalteng Eddy Raya Samsuri  pada tanggal 20 desember 2022 lalu, sejumlah Pengurus KONI Kalteng mendesak Ketua Harian KONI segera melaksanakan rapat pleno pemilihan pelaksana tugas atau Plt Ketua KONI Kalteng.

Desakan tersebut datang dari Kubu Wakil Ketua Umum II Bidang Bina Prestasi Marcos S. Tuwan. Menurut Marcos, Rapat Pleno penjunjukan Plt secepatnya dimaksudkan untuk segera melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa atau Musorprovlub yang hingga saat ini belum dijadwalkan.

“Sejak mundurnya Eddy Raya Samsuri pada 20 Desember 2022 lalu, ibartakan tubuh KONI saat ini tidak berkepala. Jadi kami mempertanyakan, kapan rapat pleno penunjukan Plt dilakukan,  mengingat Christian Sancho yang kini ditugaskan KONI mengisi ke kosongan pimpinan,” kata Marcos saat menggelar jumpa pers, Selasa 31 Januari 2023.

Dia menuturkan, apabila proses rapat pleno tidak segera dilaksanakan maka dapat mengorbankan sejumlah agenda besar jangka pendek ini, seperti (Prapon) Pekan Olahraga Nasional dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang rencananya akan dilaksanakan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2023 ini.

Marcos S. Tuan menyayangkan kejadian ini, bersama Jajaran Wakil Ketua Umum mereka mendesak agar kekosongan Ketua Umum KONI Definitif segera terpilih, supaya kisruh publik yang beredar dapat di selesaikan.

Maka dari itu, Marcos S. Tuwan bersama wakil ketua umum lainnya terus mendesak terkait hal itu, sehingga jangan sampai mengorbankan dua agenda bersar dan pembinaan atlet di Kalteng menjadi tergangu adanya hal itu.

“Jangan sampai dengan tidak ada kejelasan kapan rapat pleno penunjukan Plt KONI dilakukan, malah membuat rusak semua agenda yang telah disusun,” ucapnya.

Ditegaskan Wakil Ketua II KONI Bidang Binpres tersebut,kita taat hukum dan menegak peraturan AD/ART Organisasi , berdasarkan surat dari KONI pusat Nomor 119/ORG/I/2023 tentang penjelasan mekanisme penunjukan Plt KONI, merujuk pada dasar AD/ART saja, Apabila Ketua Umum Mengundurkan diri, maka segera dilakukan Rapat Pleno agar kekosongan Ketua tersebut dapat terisi.

“Itu artinya kriteria yang boleh menjadi calon Plt KONI Kalteng adalah dari unsur Waketum yang ada. Waketum di KONI ada tujuh orang satu diantaranya sudah meninggal dunia saat ini sisa 6 orang,” ungkapnya.

Ditegaskanya lagi, apabila dari enam orang yang masih ada tidak bersedia mencalonkan diri, maka unsur pimpinan seperti, sekretaris, bendahara dan ketua harian dapat mengikuti pencalonan sebagai Plt KONI dalam rapat pleno yang nantinya akan dilaksanakan.

 

Penulis: Jumarta Wijaya Jangkang
Editor : Alfrid U. Gara