Hak Tidak Dipenuhi PT BMB, Karyawan Pengamanan Lapor Disnaker

PALANKA RAYA,CanalBerita--Koperasi Fordayak Merah Putih tak mau patah arang. Mereka terus berjuang menuntut hak karyawan bagian pengamanan di perusahaan besar sawasata atau PBS kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama atau BMB.

Ketua Umum Fordayak Bambang Irawan mengatakan, melalui Koperasi Fordayak Merah Putih terus memperjuangkan hak karyawan PT BMB yang diberhentikan secara sepihak oleh Manajemen PT BMB dengan cara yang tidak prosedural.

“Fordayak melalui Koperasi terus memperjuangkan hak-hak bagian pengamanan ini yang notabene juga adalah karyawan PT BMB yang diberhentikan secara sepihak ini. Kami terus berjuang dan berjuang hingga hak-hak karyawan terpenuhi,” tegas Bambang melalui pesan whatsapp, Sabtu 10 Desember 2022.

Lebih lanjut dijelaskan Bambang, terkait masalah ini pihaknya telah secara resmi melaporkan PT BMB melalui surat Nomor: 061/KOP-FORDAYAK-MP/XII/2022 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah tertanggal 9 Desember 2022.

Ia menambahkan, laporan tersebut telah di sampaikan setelah pihaknya somasi PT BMB pada tanggal 23 November 2022. Namun dari 6 tuntutan dalam somasi tersebut hanya satu yang dipenuhi oleh PT BMB, yakni pembayaran Fee kepada Koperasi sebagai penyedia Jasa Pengamanan.

“Sedangkan 5 tuntutan tidak direalisasikan, seperti;  gaji, uang pesangon kepada anggota pengamanan, Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta tuntutan atas hak-hak anggota pengamanan seperti THR dan sebagainya,” tukasnya.

Seperti diketahui, pemutusan perjanjian kerjasama secara sepihak oleh PT Berkala Maju Bersama atau BMB dengan Koperasi Fordayak Merah Putih sebagai penyedia jasa pengamanan bakal berbuntut panjang. Karena pemutusan perjanjian kerjasama dianggap tidak prosedural.

Organisasi kumpulan anak-anak muda berdarah Dayak itu mensomasi perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit itu agar segera menyelesaikan kewajibannya dalam 7 hari kedepan, sejak dilayangkannya surat oleh Fordayak, 23 November 2022.

Surat yang ditandatangi Ketua dan Sekretaris Koperasi Fordayak Merah Putih, Bambang Irawan bersama DR. Diharyo tersebut menguraikan, Surat PT. BMB Nomor : 067/PT.BMB-Eks/Dir/XI/2022 Tanggal 8 November 2022 tentang Surat Pengakhiran Perjanjian Pengamanan Nomor 01/BMB-FORDAYAK/SS/II/202 tidak berdasar.

Lebih dari itu, menurut Koperasi Fordayak, surat tersebut bertentangan dengan Perjanjian Jasa Pengamanan Nomor : 01/BMB-FORDAYAK/SS/II/2022 Tanggal 01 Januari 2022 antara PT. BMB dengan Koperasi Fordayak Merah Putih yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2023 mendatang.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kami memberikan Surat Somasi kepada PT. BMB diantaranya sebagai berikut; menuntut PT BMB membayar gaji seluruh Anggota Pengamanan dan Membayar Fee kepada Koperasi sebagai penyedia Jasa Pengamanan yang sempat ter-tunggak beberapa bulan yang lalu,” rinci Bambang.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, pihaknya juga menuntut kepada PT BMB memberikan uang pesangon kepada anggota pengamanan yang diberhentikan, meminta Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta menuntut kepada PT BMB memberikan hak-hak anggota pengamanan seperti THR dan sebagainya.

“Hal tersebut dilakukan sesuai dengan isi dalam Perjanjian Jasa Pengamanan bahwa PT. BMB wajib membayar biaya jasa pengamanan sampai jangka waktu Perjanjian Kerjasam di akhiri,” tegas Bambang.

Seperti diketahui, sebanyak kurang lebih 70 orang anggota pengamanan di PT BMB yang bernaung dibawah bendera Koperasi Fordyak Merah Putih yang rata-rata uluh itah (Orang Dayak, red) diberhentikan secara se-pihak oleh PT BMB dan hak-hak mereka turut di amputasi.

Penulis : RedCNB 
Editor  : Alfrid U. Gara