Tidak Hadiri Panggilan Ketiga, Siap-siap Direktur PT BMB Disanksi Adat

PALANGKA RAYA,Canal Berita—Damang Kepala Adat Manuhing, Awaljantriadi kembali melayangkan surat panggilan kepada  Direktur PT Berkala Maju Bersama atau BMB,  Basirun Panjaitan  untuk yang ketiga kalinya setelah panggilan pertama dan kedua tidak datang.

Dalam surat panggilan ketiga, Nomor: 025/SP/DKA-KM/XI/2022 tertanggal 3 November 2022, Basirun Panjaitan diminta datang menuhi panggilan ke Kantor Kecamatan Manuhing, pada tanggal 8 November 2022 mendatang.

Menurut Damang Awaljantriadi, Basirun Panjaitan di panggil untuk memberi keterangan atau klarifikasi terkait laporannya melalui surat tertanggal 6 September 2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah.

Pasalanya, Damang menilai surat Direktur perusahaan besar swasta atau PBS kelapa sawit tersebut mengandung unsur fitnah, baik terhadap pribadinya dan lembaga Kedemangan yang dipimpinnya saat ini.

Dalam surat panggilan ketiga, Damang menegaskan apabila yang bersangkutan kembali tidak datang, maka Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kedemangan Manuhing akan membuat putusan dan keputusan tersebut dianggap sah.

“Apabila dalam surat panggilan ketiga ini saudara Basirun Panjaitan tidak hadir pada waktu yang sudah ditentukan, maka sidang adat akan tetap dilaksanakan. Segala keputusan  Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kedemangan Manuhing dianggap sah dan diterima oleh saudara Basirun Panjaitan,” tegas Damang yang akrab disapa Jantriadi ini, via whatsapp, Jumat 4 November 2022.

Seperti diketahui, Basirun dipanggil Damang untuk memberikan keterangan atau klarifikasi  terkait surat Direktur PT BMB tertanggal 6 September 2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah.  Dalam surat tersebut, Basirun meminta Pendampingan Advice Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah.

Adapun isi surat Direktur PT BMB kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dalam poin ke 8 sampai dengan ke 10 yang berbunyi;

Pada Poin 8, Pada prinsipnya bahwa ada indikasi oknum tertentu ingin menguasai perusahaan dan membuat menjadi tidak dapat beroperasional dengan baik yang akhirnya akan dikuasai dengan kekuatan massa dan bertopeng-kan Adat (menggandeng Damang Manuhing).

Pada poin 10, Persoalan yang dimaksud atau dijadikan pelanggaran Adat sedang disusun oleh Damang Manuhing bersama dengan oknum-oknum lainnya. Namun perihal yang akan dijadikan pelanggaran Adat tidak dimengerti manajemen baru karena baru masuk sekitar 2 minggu dan masih fokus menyehatkan operasional.

(CNB)