Kepala Desa di Barito Utara Diberikan Pemahaman terkait Tanah Restan di Kawasan Transmigrasi

MUARA TEWEH,Canal Berita— Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memberikan pemahaman terkait tanah restan di kawasan transmigrasi yang memiliki atau tidak memiliki surat keputusan (SK)/sertifikat hak pengelolaan (HPL) kepada para kepala desa.

“Kegiatan ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang penjelasan status tanah restan di kawasan transmigrasi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara Mastur ketika menyosialisasikan SE Kemendes PDTT di Muara Teweh, Kamis 3 November 2022.

Ia menjelaskan sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai pemanfaatan tanah restan dengan harapan memperoleh kesamaan pemahaman dalam penyelesaian permasalahan tanah restan.

“Kita harapkan kesamaan pemahaman dalam masalah tanah restan yang diikuti 17 kepala desa pada empat kecamatan dan dinas terkait,” katanya.

Bupati Barito Utara Nadalsyah dalam sambutan tertulis acara itu dibacakan Sekda Muhlis mengatakan perolehan tanah restan diawali dengan penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi melalui mekanisme proses pencadangan tanah oleh pemerintah daerah.

“Pencadangan tanah ini berasal dari tanah hak, tanah kawasan hutan yang dilepaskan menjadi tanah negara, atau berasal dari tanah negara bebas,” katanya.

Selanjutnya, katanya, diterbitkan hak pengelolaan atas nama Kemendes PDTT, kemudian di atas HPL tersebut dilakukan pembuatan rencana kapling, berupa lahan pekarangan, lahan usaha I, lahan usaha II yang diperuntukkan bagi transmigran dengan status hak milik, hak pakai bagi tanah yang dikuasai instansi pemerintah selama dipergunakan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Ia mengatakan di antara tanah-tanah tersebut terdapat tanah sisa yang disebut dengan tanah restan yang dikuasai oleh transmigran pecahan kepala keluarga atau bukan pecahan KK.

“Status tanah restan adalah tanah negara eks-hak pengelolaan Departemen Transmigrasi, ketentuan pasal 6 Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Transmigrasi Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, hak pengelolaan Departemen Transmigrasi sesuai ketentuan sudah diserahkan pengelolaan kepada pemerintah daerah sehingga subjek HPL tidak eksis dan status tanahnya menjadi tanah negara,” katanya.

Dia menjelaskan pelepasan hak statusnya kembali kepada negara. Eksisting di lapangan tanah tersebut pengelolaan diserahkan pemerintah desa serta tidak terdaftar dalam 91 daftar inventaris instansi pemerintah yang bersangkutan sehingga tidak bisa dikatakan sebagai aset pemerintah daerah.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh peserta sosialisasi mendengarkan secara saksama penjelasan yang akan diberikan oleh narasumber sebagai tambahan ilmu pengetahuan tentang status tanah restan.

“Sehingga ke depan para peserta sosialisasi ini dapat mengaplikasikan ilmu dan pengetahuan tentang tanah restan ini sehingga sumber daya manusia kita mampu mengelola kekayaan alam yang ada untuk pembangunan,” ujar dia.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canalberita.com dengan beritasampit.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, 
grafis,  video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab beritasampit.co.id.