Pemkab Gumas Sosialisasi Pergub Nomor 4 Tahun 2022

KUALA KURUN,Canal Berita– Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 4 tahun 2021 tentang pembukaan dan pengelolaan lahan non gambut bagi masyarakat hukum adat.

Dalam sosialisasi tersebut dilaksanakan di Kecamatan Miri Manasa Kelurahan Tumbang Napoi yang diikuti oleh camat, damang korwil, lurah, kepala desa, BPD, kepala puskesmas dan kepala sekolah se-Kecamatan Miri Manasa.

Dalam arahannya, Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong mengungkapkan bahwa, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami tata cara membuka lahan yang baik dan benar.

Dimana hal tersebut dapat dikendalikan berdasarkan kearifan lokal. Sehingga pada saat pelaksanaannya nanti tidak terjadi pelanggaran pidana yang telah diatur dalam hukum positif.

“Jadi untuk masyarakat desa secara khusus kita yang berada di hulu ini memiliki kebiasaan berladang tradisional, yaitu membuka lahan dengan cara dibakar, sekarang sudah ada peraturan yang telah disahkan untuk melindungi hak masyarakat sebagai payung hukumnya dalam membuka lahan yang non gambut,” jelas Jaya Samaya Monong belum lama ini.

Pada kesempatan itu juga, Jayastruksikan secara khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan adan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setelah sosialisasi Pergub itu, agar segera menindak lanjuti dengan membuat buku saku sebagai pedoman untuk memudahkan masyarakat melakukan kegiatan pembukaan lahan.

“Untuk memudahkan masyarakat dalam memahami peraturan gubernur ini akan diadakan pertandingan sebagai tindak lanjut dari Pergub ini,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing, Kapolres Gumas, Irwansah, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Sahroni, Pabung Kodim 1016 PLK, Maksun Abadi, Kadis PMD, Yulius, Kadis PU, Baryen, Camat Miri Manasa , Pridledi dan Sekretaris BPBD Gumas, Karya.

(CNB/BS)