Putusan Final Mengikat:  Kerapatan Mantir dan Damang Manuhing Perintahkan Oknum Dewan Segera Laksanakan Putusan, Ini Rinciannya

PALANGKARAYA,canalberita.com-Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas mengabulkan permohonan penggugat ES dengan menjatuhkan putusan denda adat kepada tergugat BA alias Obn, Anggota DPRD Gunung Mas dengan membayar denda adat yang di uangkan sebesar Rp 340,900,000.00.

Selain itu, putusan adat membebankan tergugat membayar biaya sidang adat sebesar Rp 3,000,000.00 serta membebankan penggugat membayar (lap tunggal sapuluh duan ije, dalam bahasa Dayak) sebesar Rp 34,000,000.00 dari denda adat yang diterimanya.

Dalam putusan  Nomor 018/KDKA/DKAKM/IX/2022 tertanggal 19 September 2022 berdasarkan Punduk Basara atau Duduk Perkara, bahwa penggugat ES melayangkan surat tanggal 15 Agustus 2022 perihal pengaduan berhubungan dengan   perbuatan tergugat Obn berawal dari menjalin hubungan melebihi  dari batas-batas kewajaran atau hubungan badan sehingga menyebabkan kehamilan penggugat.

Oleh karenanya  penggugat meminta pertanggung jawaban segala perbuatan sehingga terjadi kehamilan yang dinyatakan oleh dokter spesialis kandungan sampai dengan pengaduan disampaikan telah mengandung memasuki usia kehamilan kurang lebih  lima bulan.

Dalam keterangan tergugat Obndihadapan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat pada tanggal 8 September 2022, telah memberikan keterangan dan mengakui serta bersedia bertanggungjawab yang mana tergugat Obn telah mengakui benar ada hubungan yang terjalin dengan penggugat ES atas dasar suka sama suka.

Berdasarkan duduk perkara, Kerapatan Mantir  Perdamaian Adat dalam Dacing Penimbang Gantang Penakar (Menimbang)  sebagaimana  yang diatur dalam Garis Besar Hukum Adat dayak atau GBHAD Tumbang Anoi 1894 Pasal 10 Singer Marusak Balu (denda merusak janda) memutuskan.

Pertama: Memutuskan  dengan mengabulkan permohonan penggugat dan memerintahkan tergugat untuk melaksanakan isi putusan. Adapun isi putusan adat, sebegai berikut:

  1. Pasal 10 Singer Perusak Bawi Balu (denda merusak janda) senilai 90 kati ramu apabila diuangkan sama dengan nilai Rp 9,000,000.00
  2. Pasal 2 Singer Tungkun Balang, Dosa Palus (gagar merampas tetapi berzina) senilai 275 kati ramu abalila diuangkan sama dengan nilai Rp 27,500,000.
  3. Pasal 68 Singer Tekap Bau Mata (denda adat menutup rasa malu muka dan mata yang tercemar khususnya pihak wanita) senilai 45 kati ramu apabila diungkapkan sama dengan nilai Rp 4,500,000.00
  4. Pasal 96Kasukup Singer Belum Bahadat (kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika dan bermoral yang tinggi) senilai 2999 kati ramu apabila diungkapkan sama dengan nilai Rp 299,900,000.00. Nilai denda adat 2999 kati ramu merupakan pertanggungjawaban moral pihak tergugat secara kemanusian yang bermasyarakat, berkesopanan beretika serta menjunjung tinggi falsapah Belom Bahadat kepada pihak penggugat sebegai berikut;
  5. Tanggungjawab moral pihak tergugat membantu biaya melahirkan pihak penggugat ditetapka senilai 499 Kati Ramu apabila diaungkan sama dengan nilai Rp 49,900,000.00
  6. Tanggungjawab moral pihak tergugat membantu biaya hidup anak dari sejak lahir sampai dewasa atau biaya pendidikan anak dari sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi ditetapkan senilai 2250 Kati Ramu apabila diuangkan sama dengan nilai Rp 225,000,000.00
  7. Tanggung jawab moral pihak tergugat terhadap masyarakat adat dan lingkungan alam sekitarnya, dilaksanakan acara rutual adat mamapas lewu ditetapkan denda adat senilai 250 Kati Ramu apabila diuangkan sama dengan nilai Rp 25,000,000.00

Kedua:           Membebankan kepada tergugat membayar biaya siding sebesar Rp 3,000,000.00

Ketiga:             Membebankan penggugat membayar (lap tunggal sapuluh duan ije) sebesar Rp  34,000,000.00 dari denda adat yang diterimanya.

Keempat:        Memerintah kepada tergugat untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat 3 x 7 hari.

Kelima:     Putusan ini bersipat final dan mengikat berlaku sejak tanggal dibacakan dan ditetapkan.  Dimana keputusan tersebut telah dibacakan dan ditetapkan pada Senin, 19 September 2022 lalu.

(RedCNB)