Curi Motor Sepupu, Residivis Ini Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA, Canal Berita –Pernah mendekam dipenjara terkait kasus pencurian kendaraan bermotor tak membuat Fahriandi alias Yandi bertobat.

Pada Jumat 21 Oktober 2022 lalu, Yadi kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Palangka Raya terkait kasus yang sama.

Ironisnya, kendaraan bermotor yang dicuri milik keluarganya sendiri yang tidak lain adalah sepupunya. Hal ini dibenarkan oleh Polres Palangka Raya.

“Pelaku Yandi ini kami tangkap setelah adanya laporan dari pihak keluarganya yang tidak lain adalah sepupunya,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Senin 24 Oktober 2022.

Dari rekam jejak tindak kriminal yang dilakukan oleh Yandi, dijelaskan mantan Kasat Narkoba Polres Kotim itu, pelaku merupakan residivis kambuhan. Dimana pada kejadian sebelumnya ia terlibat dalam kasus pencurian kendaraan roda empat dan penggelapan sepada motor.

Akibat gelapa mata dan buta hati, Yandi tega mencuri sepeda motor milik sepupunya sendiri. Padahal saat itu ia datang kerumah keluarga secara baik dan disambut secara baik-baik pula.

“Saat itu korban yang tidak lain adalah keluarga dari Yandi ini sudah tidur, nah saat keluarganya tidur itulah pelaku mengambil kunci serep motor itu dan membawanya kabur. Padahal dia ini baru keluar dari penjara pada bulan Juli 2022, jadi pelaku ini residivis kambuhan lah,” beber Kompol Ronny.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini Yandi harus kembali merasakan dinginnya malam hari berada di dalam hotel prodeo, dan ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

(cnb/im-bs)