Reli Kebijakan Sawit Atasi Harga Migor Melangit

JAKARTA,Canal Berita Selama hampir setengah tahun ini semua pihak sedang menyoroti kebijakan yang diambil pemerintah dalam upaya menekan harga minyak goreng sawit menjadi lebih terjangkau untuk masyarakat.

Dari penerapanan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), pada akhir Januari 2022, untuk memastikan pasokan bahan baku minyak goreng sawit terpenuhi di dalam negeri. Kendati pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak akan berdampak terhadap harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani. Namun faktanya di lapangan, belum lagi kebijakan resmi diterapkan justru telah memangkas harga TBS sawit petani.

Masyarakat Perkelapasawitan Indonesia (Maksi), sebuah lembaga yang menaungi para akademisi dan peneliti sektor sawit menilai, kebijakan tersebut perlu dikalkulasi ulang lantaran sangat tidak adil bila kemudian DPO dibebankan kepada TBS sawit petani yang mewakili 40% luas kebun sawit nasional.

Bahkan Dalam laporan INDEF Policy Brief, berjudul “Menakar Efektivitas Kebijakan Subsidi Vs DMO-DPO Minyak Goreng”, terbit Februari 2022 lalu, mencatat kebijakan tidak efektif disebabkan oleh dua hal utama yakni tidak tepat sasaran dan ketidaksiapan infrastruktur.

Tidak butuh waktu lama pemerintah kemudian mengupayakan kebijakan baru dengan menerapkan pungutan ekspor dinaikan, guna mendukung pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dalam penerapan kebijakan subsidi minyak goreng sawit curah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK No 23 Tahun 2022, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 /PMK.05/2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan, yang terbit tanggal 18 Maret 2022 lalu.

Merujuk regulasi yang diperoleh InfoSAWIT, produk dengan HS number 15, seperti crude palm oil, crude palm kernel oil, crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, crude palm kernel stearin, dikenakan pungutan secara progresif, dengan nilai pungutan ekspor tertinggi mencapai US$ 375/ton, dari sebelumnya US$ 175/ton.

Rupanya kebijakan ini semakin membuat runyam lantaran pemangkasan harga minyak sawit mentah semakin tinggi mencapai 30% lebih dari harga CPO dunia, ini juga berdampak terhadap harga TBS Sawit petani yang juga tergerus. Ditambah muncul kebijakan larangan ekspor pada akhir April 2022 yang semakin membuat harga TBS sawit petani kian melorot, lantaran Pabrik Kelapa Sawit (PKS) beralasan tak mampu lagi membeli TBS sawit Petani, sebab hasil minyak sawit mentah (CPO) di tangki semakin penuh dan belum terjual ke refineri.

Pemerintah akhirnya membuka keran ekspor sembari kembali menerapkan kebijakan DMO dan DPO guna memastikan bahan baku minyak goreng sawit terpenuhi. Dalam kebijakan ini pemerintah memastikan hasil DMO sebanyak 10 juta ton minyak goreng sawit, dimana 8 juta ton merupakan suplai sementara sebanyak 2 juta ton adalah stok.

Kebijakan ini juga kemudian dibarengi dengan perubahan kebijakan Pungutan Ekspor dan Bea keluar (BK) CPO dimana pemerintah akan menetapkan nilai tertinggi Pungutan Ekspor US$ 200/ton, dan BK CPO menjadi US$ 288/ton. Lantas seperti apa kebijakan tersebut diterapkan? lebih lengkapnya pembaca melihat sajian kami pada Majalah InfoSAWIT Edisi Juni 2022.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canalberita.com dengan infosawit.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, 
grafis,  video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab infosawit.com.