Asyik Nongkrong, Tiga ABG Dihajar Pria Bertato

PULANG PISAU, Canal Berita — Diduga melakukan penganiayaan, pemuda 25 tahun menggunakan tato diringkus oleh tim gabungan dari Resmob Polres Pulpis, Resmob Polda Kalteng, Resmob Polsek Banama Tingang dan Polsek Kahayan Hilir.

Pemuda berinisial M tersebut diamankan di Desa Goha, RT 01, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulpis pada Jumat 7 Oktober 2022.

Kapolres Pulpis, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim, AKP Afif Hasan mengatakan, pada Minggu 25 Seperempat 2022 awalnya tiga korban D (17) warga Desa Anjir Kalampan Kapuas bersama dua rekannya J (16) warga Padat Karya Mandomai Kapuas dan R (17) Warga Anjir Pulang Pisau jalan-jalan ke Taman Sumbu Kurung, Jalan Tingang Menteng Pulang Pisau menggunakan dua unit sepeda motor.

Sewaktu mereka nongkrong sambil bermain ponsel, tiba-tiba datang beberapa orang anak muda sebanyak sembilan orang berjalan kaki menuju tempat nongkrong mereka.

Sembilan anak tadi mempengaruhi korban dengan cara berhadapan, tiba-tiba salah satu dari mereka berbaju kaos oblong hitam dan bertato di lengan kanan menarik baju saudara J dan langsung memukulnya.

“Awalnya korban J dipukul salah satu anak yang mendatangi sebanyak 1 kali bagian mata kiri. Rekannya pun sontak langsung berdiri melihat temannya dipukul, namun orang yang memukul mengancam dan berkata “melawan kah kamu” waktu itu,” terang Kasatreskrim, Senin 10 Oktober 2022.

Mendengar ancaman, saudara R langsung diam namun orang tersebut langsung memukul bagian dahi saudara R sebanyak empat kali, R ingin terjatuh ke sungai DAS Kahayan namun sempat menarik bahu pelaku hingga sobek.

Tidak puas melakukan penganiayaan, orang tersebut kembali menarik J hingga terjatuh dari bangku.

Rekannya D ingin melerai dengan menarik baju J, akan tetapi pelaku M malah memukul saudara D bagian belakang kepala.

“Mereka melaporkan kejadian terjadi, sehingga mitabkanhsi bisa membuat tim dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap sesuai keterangan mereka bertiga pelaku menggunakan tato bagian lengan kanan. Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” tukasnya. (CNB1)