Polres Pulpis Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi

PULANG PUSAU, Canal Berita — Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau (Pulpis) menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Yaitu pengadaan bibit sengon dan saprodi program rehabilitasi dan rekontruksi pasca kebakaran hutan dan lahan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulpis tahun anggaran 2020.

Dalam press release, Jumat 2 September 2022 yang dipimpin Kapolres Pulpis, AKBP Kurniawan Hartono mengatakan, adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, maka penyidik melakukan pemeriksaan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bibit sengon dan saprodi program rehabilitasi dan rekontruksi pasca kebakaran hutan dan lahan tahun anggaran 2020.

“Dalam kasus ini penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ucap Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Nandi Nugraha dan Kasat Reskrim AKP Afif Hasan.

Disampaikan Kapolres, penetapan sebagai tersangka dua orang ini setelah penyidik menerima hasil investigasi dari BPK RI sehingga dilakukan gelar perkara dengan Dirreskrimsus Polda Kalteng.

Ditambahkan AKBP Kurniawan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kegiatan tersebut sekitar Rp 700 juta.

“Perkara ini masih berproses dan jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Untuk berkasnya kita sudah siap dan segera melimpahkan di Kejaksaan,” cetusnya. (CNB1)