Polisi Tangkap IRT Penjual Arak Kepada Pelajar

PANGKALAN BUN, Canal Berita — Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diciduk pihak kepolisian setempat, karena diduga menjual minuman keras (miras) jenis arak tanpa izin pada Sabtu 10 September 2022 pukul 03.15 WIB.

Terungkapnya kasus ini ketika adanya perkelahian antar pelajar yang diduga dalam kondisi pengaruh miras.

Satreskrim Polres Kobar pun langsung langsung bergerak melakukan penyelidikan dari mana pelajar mendapatkan miras. Hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka SJ di Jalan Kumpai Batu, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditia Dhani menyampaikan, insiden tersebut pihaknya menelusuri tempat yang menjual arak. Kemudian melakukan pengecekan di rumah tersangka dan ditemukan berupa 103 botol ukuran 600 Ml yang berisikan minuman keras jenis arak. Dan juga barang-barang lainnya yang digunakan untuk mengemas minuman keras jenis arak tersebut.

“Tersangka mengaku menjual arak sejak 2017 dan sempat berhenti sewaktu dia pulang ke Jawa, namun setelah tiga bulan terakhir kembali menjual arak. Intinya araknya terjual, tidak mau tahu siapa pembelinya,” terang AKP Rendra Aditia Dhani.

Ia menyampaikan, pengakuan tersangka dia mendapat arak dari seseorang yang masih dalam penyelidikan, yaitu beli 2 kantong plastik yang berisikan sekitar 18 liter setiap 10 hari sekali. Kemudian dikemas lagi kedalam botol bekas minuman yang berukuran 600 Ml untuk dijualnya.

“Satu botol dijual tersangka dengan harga Rp 20 ribu. Tersangka melanggar Pasal 204 KUH Pidana Jo Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang – Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 142 Undang undang RI No 18 Tahun 2012 ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 103 botol berukuran 600 Ml arak, satu botol berukuran 1500 Ml, 42 botol kosong 600 ML, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 19 lembar uang pecahan Rp 20 ribu, 12 lembar pecahan Rp 10 ribu, 12 lembar pecahan 5 ribu, kemudian satu baskom, satu teko dan satu corong. (CNB1)