Pengedar 24 Paket Narkoba Diringkus

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Terduga pengedar narkoba jenis sabu kembeli diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.

“Pada Senin kemarin sekitar pukul 19.00 WIB, kami bersama Unit Reskirm Polsek Sebangau melakukan penangkapan terhadap MS (28) yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Selasa 27 September 2022.

Tersangka MS itu pun diringkus petugas kediamannya yang berada di kawasan Jalan Durian III Gang Baru, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebagau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kasat Resnarkoba menerangkan, dari hasil penangkapan tersangka di tempat itu, petugas pun berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang yang dijadikan bukti terkait dugaan Tindak Pidana Narkotika.

“Barang bukti utama kami amankan, yakni sebanyak 24 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitaran 6,17 gram,” terangnya.

(FOTO: ISTIMEWA)

“Yang mana kedua puluh empat paket tersebut masing-masingnya dikemas dalam plastik klip berukuran kecil, yang diduga siap untuk diedarkan oleh tersangka MS,” tambahnya.

Selain itu, petugas pun juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan dugaan peredaran narkotika, yakni seunit timbangan digital, sebuah kotak rokok, satu pack plastik klip, sebuah gunting, sebuah sendok kaca, sebuah tas slempang warna hitam, seunit HP milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp. 800.000.000.

“Seluruh barang bukti tersebut berasal dari hasil penangkapan Tersangka MS pada rumah kediamannya di kawasan tersebut, yang kini seluruhnya telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan,” jelas Kompol Asep.

Dirinya pun menegaskan, tersangka itu pun kini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

“Tersangka GS pun terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1), dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Asep. (CNB1)