Pengedar 18 Paket Narkoba Kembali Diringkus Polres Lamandau

NANGA BULIK, Canal Berita — Perang terhadap narkoba benar-benar dibuktikan jajaran Polres Lamandau, pada Rabu 7 September 2022, kemarin mereka kembali mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pelakunya adalah GDR (30) dan PP (30), dari tangan dua tersangka kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor sekitar 4,39 gram.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatresnarkoba Iptu Aditya Nugoho mengatakan, awal mula pengungkapan yaitu adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang beralamatkan di Desa Kujan, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau diduga memiliki sabu.

Kemudian, setelah menerima informasi tersebut tim gabungan Polres Lamandau mendatangi rumah laki-laki yang diduga menyimpan, menguasai atau memiliki sabu tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan satu buah kotak plastik bening tersimpan di atas meja yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu.

Setelah diinterogasi, GDR mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan dari pengakuan barang tersebut didapat dari saudara PP. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengamanankan PP di Jalan Simpang Sepaku, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

“Saat dilakukan penggeledahan di kendaraan roda dua yang digunakan PP ditemukan 11 plastik klip ukuran kecil diduga sabu tersimpan di dalam dasbord sebelah kanan,” ucap Iptu Aditya Nugoho, Kamis 8 September 2022.

Dijelaskannya, hasil pengungkapan terjadap dua orang tersangka maka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu berat kotor sekitar 4,39 gram, 1 pipet plastik warna hitam, 2 unit ponsel, 1 sepeda motor dan uang tunai Rp 700 ribu.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lamandau, kasus ini pun masih dalam pengembangan dari mana asal barang dan mau diedarkan dimana,” imbuhnya. (CNB1)