Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya masih terjadi, sehingga pemerintah setempat memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

“Sejak 6 September hingga 3 Oktober 2022, PPKM Level 1 di Kota Palangka Raya kembali diperpanjang. Dan ini berdasarkan Inmendagri 43/2022 untuk pelaksanaan PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali dalam rangka penanganan pandemi Covid-19,” ungkap Emi, Rabu 7 September 2022, kemarin yang dikutif media ini.

Perlu diketahui lanjut dia, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2022, Kota Palangka Raya, telah menerapkan PPKM Level 1 terhitung sejak 2 Agustus sampai 5 September 2022 yang lalu. Berikutnya PPKM Level 1 itu kembali diperpanjang hingga 3 Oktober 2022.

Penentuan level PPKM Kota Palangka Raya itu sendiri berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Artinya, PPKM yang telah dilaksanakan sebelumnya berhasil menekan penularan Covid-19.

Keberhasilan tersebut diakui Emi tak lepas dari kerja sama berbagai pihak dalam upaya menekan penularan Covid-19. Mulai dari komitmen pemerintah, kesigapan tenaga kesehatan hingga kepatuhan masyarakat terhadap PPKM.
“Meskipun beberapa bulan lalu kasus sempat meningkat, namun kini kembali perlahan turun. Kasus aktif masih ada bertambah setiap hari, akan tetapi kesembuhan juga masih tetap tinggi,” bebernya. (CNB1/*)