Ditlantas Polda Kalteng Razia 45 Pelanggar di Jembatan Timbang

KUALA KAPUAS, Canal Berita — Menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng bersama personel Satlantas Polres Kapuas melaksanakan razia di Jembatan Timbang, Kabupaten Kapuas, Rabu 28 September 2022 pagi.

Kasubdit Gakkum AKBP Andi Kirana memimpin razia mengatakan, sasaran mereka adalah para pelanggar lalu lintas, seperti kendaraan yang tidak memiliki melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Penindakan yaitu tujuh sasaran priotitas yang keluar masuk Jembatan Timbang dengan stasioner dan hunting sistem selektif, seperti Over Dimension Over Load (ODOL) yang kerap terjadi dan menimbulakan permasalahan seperti kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.

Jadi katanya, kendaraan yang melanggar akan dilakukan tindakan tilang, agar masyarakat pengguna jalan taat akan aturan dan tertib dalam berlalu lintas.

Menurutnya, pihaknya akan rutin melakukan patroli maupun penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas agar dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, juga akan melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran menimbulkan kecelakaan.

“Setidaknya adanya 45 pelanggar. Ada 25 lembar tilang dan 20 lembar teguran, dengan menyita barang bukti seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu buah kendaraan bermotor (Ranmor),” tukasnya. (cnb1)