Akta Notaris Bisa Digugat Perdata dan Pidana, Ini Sanksi Hukumannya?

Diduga Palsukan Keterangan di Akta Perubahan, Manajemen Baru PT BMB Diancam Hukuman Penjara

PALANGKA RAYA,canalberita.com—Tak diragukan lagi. Keterangan dalam Notulensi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Berkala Maju Bersama (BMB) adalah tidak benar alias keterangan palsu dari para penghadap.  Pasalnya dalam berita acara pada tanggal 27 Juli 2022 lalu, bertempat di Kantor PT BMB Jalan Nila Putih Palangka Raya dengan dihadiri Direksi, Komisaris dan para pemegang saham telah dilaksanakan RUPS-LB tidak pernah dilaksanakan. Terkonfirmasi, para pihak yang disebutkan hadir dalam RUPS-LB ternyata tidak pernah datang dari Malaysia ke-Kota Palangka Raya.

Dalam berita acara disebutkan rapat tersebut pemegang saham, Direksi dan Komisaris telah diundang dan hadir bahkan rapat di pimpin langsung oleh Tan Hock Yew sebagai Direktur Utama serta dihadiri Mak Chee Meng sebagai Presiden Komisaris. Namun dari  penelusuran Redaksi Canal Berita dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya Wilayah Kalimantan Tengah dan diperkuat dengan surat resmi Kantor Imigrasi yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Cornelis N Anton menerangkan bahwa pada tangggal tersebut tidak menerima informasi atau laporan kedatangan orang asing warga Negara Malaysia atas nama  Tan Hock Yew dan Mak Chee Meng.

“Kantor Imigarisi sudah menjawab surat kami perihal Permohonan Informasi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kantor Imigrasi tidak menerima informasi atau laporan kedatangan orang asing warga Negara Malaysia atas nama  Tan Hock Yew dan Mak Chee Meng. Anehnya dalam Berita Acara RUPS-LB itu disebutkan dipimpin langsung Tan Hock Yew dan di tanda tangani langsung diatas materai,” beber Letambunan, SH, kuasa hukum Cornelis N Aton.

Segaris sebangun, seia sekata dengan keterangan dari Kantor Imigrasi. Melalui pesan whatsapp, Presiden Komisaris PT BMB  Mak Chee Meng menegaskan, pada tanggal tersebut dirinya tidak pernah datang, juga tidak ada rencana datang ke Kota Palangka Raya dan kalaupun datang ia akan memberitahukan kedatangannya kepada Cornelis N Aton sebagai rekan bisnisnya.

“Pesan whatsapp ini menguatkan ketarangan dari Kantor Imigrasi yang menerangkan tidak menerima informasi atau laporan kedatangan orang asing warga negara Malaysia seperti keterangan dalam berita acara tersebut yang menerangkan RUPS-LB dihadiri keduanya bahkan di pimpin langsung oleh  Tan Hock Yew,” jelas  Letambunan Abel, SH sebagai kuasa hukum Cornelis N. Anton yang juga sebagai Anggota LBH MADN ini.

“Berdasarkan keterangan dari Kantor Imigrasi dan pesan whatsapp Mak Chee Meng sebagai Presiden Komisaris kepada Bapak Cornelis N Anton sebagai Komisaris. Patut diduga RUPS-LB tidak pernah terjadi. Lalu pertanyaannya, kenapa ada Notulensi Berita Acara RUPS-LB dan ditanda tangan langsung oleh Tan Hock Yew sebagai dasar pembuatan Akta perubahan. Hanya Notaris dan Penghadap yang tau?” timpal Letambunan seraya bertanya.

Sementara itu, lanjut Letambunan, kliennya atas nama Cornelis N. Aton sebagai pemegang saham, Komisaris aktif serta menjabat Direktur Hukum dan Sosial pada PT BMB  tidak mengetahui, tidak diberitahukan apalagi mendapat undangan RUPS-LB. Hal serupa dengan kliennya Wagetama I Disai sebagai Direktur PT BMB, bahkan diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tidak pernah diberitahukan sebelumnya.

“Tiba-tiba sudah ada Akta Perubahan Nomor 03, tanggal 12 Agustus 2022 yang disertai dengan Pernyataan Keputusan RUPS-LB PT. BMB yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2022. Keterangan dalam berita acara yang menjadi dasar pembuatan akta, menerangkan para pemegang saham, komisaris dan direksi di undang. RUP-LB dipimpin langsung Tan Hock Yew sebagai Direktur Utama,” tukasnya.

Semnata itu, pernyataan dalam berita acara RUPS-LB tersebut memandatkan kuasa hak substitusi oleh rapat untuk membuat akta perubahan kepada Chief Financial Officer ( CFO) PT BMB, Thomson S. Atas mandat tersebut Thomson S kemudian menghadap Notaris seorang diri untuk melakukan pengurusan akta dan keluarlah Akta Perubahan disertai dengan Pernyataan Keputusan RUPS-LB yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2022.

Petikan dalam Akta Perubahan mayoritas pemegang saham perseroan dengan secara mufakat memutuskan menerima pemberhentian Tuan Wagetama I Disai. Bahwa keputusan RUPS-LB berdasarkan surat pemberhentian Tuan Wagetama I Disai yang dibuat dibawah tangan,  tertanggal 20-07-2022 berdasarkan surat keputusan pemberhentian Anggota Direksi atau Komisaris dengan nomor 001/SAO/BMB/VII/2022, maka dengan demikian  untuk tidak lagi menjabat sebagai Direktur.

“Sesuatu hal yang aneh, surat keputusan pemberhentian Anggota Direksi atau Komisaris dengan nomor 001/SAO/BMB/VII/2022 tertanggal 20-07-2022 hingga keluarnya Akta Perubahan sama sekali belum diterima yang bersangkutan, baik oleh klien saya Wagetama I Disai maupun Pak Cornelis N Anton sebagai pemegang saham, Komisaris dan Dewan Direksi bahwa ada anggota Direksi yang diberhentikan,” pungkas Letambunan.

Kuasa hukum Cornelis N. Anton sebagai pendiri dan pemilik saham di PT BMB ini mengatakan, pihaknya sudah mengatongi bukti-bukti bahwa akta perubahan PT BMB dibuat  dengan memasukan keterangan-keterangan yang diduga kuat di palsukan. Sehingga para pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan keterangan dalam suatu akta autentik akan dipidanakan.

“Bunyi dalam KUHP: Pasal 266 ayat (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.

“Ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Maka kita bisa menjerat para pihak yang memasukan keterangan palsu kedalam akta autentik tersebut serta oknum yang mengaku sebagai Direktur dan Komisaris PT. BMB yang telah memakai akta autentik tersebut dengan inisial BP dan TZ yang terbukti dengan sengaja memakai akta tersebut,” ucapnya dengan nada meninggi.

 Akta Notaris Bisa Digugat Perdata dan Pidana

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Notaris/PPAT) sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya dapat dihukum atau dituntut secara pidana, melainkan juga dapat digugat ke pengadilan negeri berdasarkan akta yang dibuatnya. Terkecuali bagi Notaris/PPAT dalam menjalankan jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kode etik notaris/PPAT dan asas hukum tidaklah dapat dituntut secara hukum, baik perdata, administrasi, dan pidana.

Felino Bastian Nyampei, SH dari Kantor Notaris/PPAT Palangka Raya menjelaskan, prosedur dalam pembuatan akta perubahan perseroan melalui RUPS ada pemenuhan KTP dan NPWP dari para pengurus yang disertai dengan agenda berita acara RUPS. Namun harus dipastikan, undangan kepada para pemegang saham dan pengurus dari pengurus perseroan atau pimpinan rapat dalam hal pelaksanaan RUPS telah disampaikan kepada masing-masing pihak. “Apbila kehadiran pemegang saham telah kuorum 2/3 dari keseluruhan saham maka RUPS bisa dilaksanakan dan memutuskan agenda RUPS yang telah disepakati dan ditetapkan,” jelasnya melalui pesan whatsapp, Rabu (21/09/2022).

Ditanya, apakah boleh tidak Notaris membuat Akta Perubahan berdasarkan pernyataan dalam berita acara rapat yang diduga tidak benar atau keterangan palsu. Bagaimana kalau Notaris ternyata tidak mengetahui pernyataan dalam berita acara itu tidak benar.

Menurut penjelasan Felino, para penghadap yang memberi keterangan palsu atau tidak benar bisa dijerat sesuai dengan ketentuan hukum perdata (awalnya) dan bisa dilanjutkan ke ranah hukum pidana, apabila memang telah terbukti bahwa penghadap memberikan keterangan palsu atau tidak benar kepada Notaris.

“Kalau ada sesuatu dan lain hal diluar se pengetahuan Notaris bahwa terkait dengan syarat pemenuhan untuk pelaksanaan RUPS ternyata palsu atau tidak benar maka yang memberikan data, dokumen dan keterangan kepada notaris dapat dijerat dengan pemberian keterangan palsu kepada pejabat umum dalam hal ini Notaris. Karena Notaris membuat akta berdasarkan data, dokumen, dan keterangan yang diberikan oleh penghadap.

Kembali ditanya, apa sangsi etik untuk Notaris jika ikut mengonsep berita acara RUPS, karena pada dasarnya tidak ada. “Sanksi untuk Notaris apabila memang terbukti turut serta secara sadar dan kemauannya dalam hal pelaksanaan RUPS yang ternyata tidak benar itu tadi, bisa menjadi turut tergugat,” jelasnya.

Sementara itu, Stevia Widyatmasari, SH.,M.Kn dari Kantor Notaris/PPATK Palangka Raya dikonfirmasi via whatsapp terkait Akta Perubahan Nomor 03, tanggal 12 Agustus 2022 yang disertai dengan Pernyataan Keputusan RUPS-LB PT. BMB tidak memberi keterangan atau jawaban apapun, kendati pesan telah dibaca. Hal ini ditandai dengan dua conteng biru pada pojok kanan bawah sekitar pukul 11.18 WIB.

Terpisah, melalui pesan whatsapp, Redaksi Canal Berita pada tanggal 17 September 2022 mengkonfirmasi dengan Chief Financial Officer ( CFO) PT BMB, Thomson S yang diberi kuasa hak substitusi oleh rapat untuk membuat akta berita acara keputusan RUPS-LB ini perihal kebenaran kehadiran Direksi dan Komisaris WNA asal Malaysia tersebut sebagaimana dalam berita acara yang di tanda tangan langsung diatas meterai oleh pimpinan rapat Tan Hock Yew yang juga Direktur Utama PT BMB. Namun yang bersangkutan tidak memberi klarifikasi, padahal dalam laporan pesan whatsaap ter-sampaikan dan telah dibaca oleh bersangkutan.

(RedCNB)