Sudah di Ujung Tanduk, Nasib PT BMB Ditentukan Rabu Depan, Tutup Selamanya Atau?

PALANGKA RAYA,canalberita.com-Nasib PT Berkala Maju Bersama (BMB) wilayah Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah untuk 20 tahun kedepan kini berada ditangan management yang baru dibawah kepemimpinan Thomson Siagian sebagai Chief Financial Officer ( CFO) PT BMB.

Anak perusahaan CBIP Group dari Malaysia yang bergerak di bisnis perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kepala sawit mentah (crude palm oil/CPO) kini dihentikan sementara operasionalnya oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Keputusan pemerintah menghentikan sementara operasional PT BMB seluas 1.685,11 Hektar berdasarkan izin Hak Guna Usaha (HGU) diputuskan setelah rapat evaluasi antara Pemerintah Daerah Gunung Mas, tim manajemen PT BMB dan Pengurus dari 4 Koperasi mitra BMB di Kantor BMB Manuhing pada tanggal 15 September 2022.

Dalam rapat evaluasi tersebut,  banyak terungkap masalah yang belum diselesaikan oleh manajemen BMB. Padahal pemerintah daerah setempat sudah mengingatkan manajemen PT BMB dalam rapat-rapat evaluasi pada tahun-tahun sebemnya yang juga dipimpin langsung oleh Bupati Gunung Mas Jaya S Monong belum juga diselesaikan.

Masalah yang dianggap krusial oleh orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu, PT BMB tidak melaksanakan kewajibannya menyediakan  lahan Plasma 20 % dari luas lahan kebun inti untuk masyarakat desa sekitar.

Tidak hanya masalah kewajiban Plasma yang belum terealisasi sejak PT BMB berdiri tahun 2011 lalu. Dalam rapat evaluasi tersebut juga terungkap masalah dengan para petani kelapa sawit mandiri yang tergabung dalam  empat Kopersi sebagai penyedia bahan baku TBS sawit yang menjadi jaminan berdirinya pabrik CPO PT BMB.

Dalam rapat evaluasi tersebut, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengambil sikap tegas memberi sangsi kepada PT BMB untuk berhenti sementara operasional kebun kelapa sawit maupun pabrik CPO PT BMB sejak hari itu juga, mulai pukul 14.00 WIB dan dirinya meminta pihak manajemen PT BMB untuk segera mungkin menyelsaikannya.

Dalam kesempatan wawancara, Bupati Gunung Mas kepada awak media menjelaskan sikap tegas pemerintah menutup operasional PT BMB baik kebun maupun PMKS dengan alasan pihak PT BMB belum memenuhi kewajibannya menyediakan plasma minimal 20 persen dari luas kebun inti untuk masyarakat desa sekitar.

“Rencana operasional PT BMB ditutup sementara hingga sampai mereka menyelesaikan kewajiban mereka. Tetapi semua tergantung, semakin cepat mereka menyelesaikannya, cepat juga mereka kembali beroperasi,” jelas bupati, 15/9/2022 sore kepada awak media.

“Tetapi kalau terlalu lama, kami akan merapatkan di tim di Kabupaten Gunung Mas dan PT BMB tidak juga memenuhi kewajibannya, maka injin perkebunan dan ijin pabrik saya cabut,” tegas bupati menimpali penjelasannya.

Kembali bupati menegaskan, operasional PT BMB ditutup sejak tanggal 15 September 2022 yaitu operasional kebun maupun PMKS. “Saya sudah perintahkan Satpol PP, sejak pukul 14.00 Wib ini, sudah mati mesin pabrik. Kalau masih membandel, mesin masih aktif besok ijin saya cabut. Berarti melanggar, itu sangsi tegas saya,” tegas bupati.

Sementara itu, Chief Financial Officer ( CFO) PT BMB, Thomson Siagian kepada awak media menyatakan pihaknya akan berupaya menyelesaikan masalah tersebut secapatnya. “Solusinya kita akan menyelesaikan masalah seperti yang disampaikan Bupati,” jelasnya singkat.

Masalah lain, PT BMB terlibat kasus dugaan wanprestasi dengan PT Dua Putri Sinarlapan (DPS) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Pembangunan Kelapa Sawit antara PT BMB dengan DPS Nomor 001/BMB-Mitra/XI/2017 tanggal 9 November 2017 dan Instruksi Presiden Komisaris PT BMB tertanggal 26 April 2018 untuk melaksanakan MoU Nomor 001/BMB-Mitra/XI/2017.

PT BMB tak hanya ingkar janji memenuhi kewajibannya terkait perjanjian Nomor 001/BMB-Mitra/XI/2017 dan memutus perjanjian kerja secara sepihakdan tidak melalui prosedur dan ketenyuan yang berlaku. PT BMB juga telah ingkar janji memenuhi kewajibannya sebagaimana Surat Perjanjian Penyewaan Alat Berat, Perjanjian angkutan CPO, Perjanjian angkutan TBS, Perjanjian angkutan jangkos.

Akibat dari kelalaian PT BMB yang tidak memenuhi prestasi atau kewajibannya, perusahaan mitra dalam hal ini DPS mengalami kerugian lebih dari Rp 28 Miliar. Dan PT DPS melalui kuasa hukumnya telah mengirim somasi dan berencana menggugat secara pertada pihak PT BMB apabila tidak memenuhi kewajibannya.

 

Nasib BMB di Ujung Tanduk

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dalam rapat evaluasi bersama PT BMB sesaat sebelum mengakhiri rapat telah menegaskan kembali kepada manajemen PT BMB agar segera mungkin memberi jawaban kepastian terkait kewajiban perusahan menyediakan minimal Plasma 20% dari luas kebun inti serta menyelesaikan permasalahan dengan 4 Kopersi mitra BMB.

Rencananya, sesuai jadwal yang telah disepakati,  Bupati Gunung Mas kembali akan memimpin rapat evaluasi pada hari Rabu, 21 September 2022, bertempat di Kantor BMB Manuhing. “Saya kasih waktu 3 hari kerja untuk BMB menyelasikan masalahnya. Hari ini Kamis,  besok Jumat, Senin, Selasa dankalau tidak ada halangan  hari Rabu, kita bertemu kembali disini,” tegas bupati saat memimpin rapat evaluasi pada Kamis, 15/7/2022.

Menanggapi jadwal dan agenda yang disampaikan bupati dalam rapat evaluasi tersebut, setelah diberi kesempatan kepada manajemen PT BMB untuk memberi tanggapan sebagaimana yang ditanggapi dan disampaikan oleh Thomson Siagian sebagai CFO PT BMB berjanji dihadapan bupati akan memberi jawaban dalam rapat evaluasi pada hari Rabu mendatang.

“Saya disini orang baru. Saya akan rapat internal dengan  manajemen yang lainnya dan jawabannya nanti akan kami sampaikan di rapat berikutnya dengan Bapak Bupati,” jawab Thomson singkat.

Dalam rapat evaluasi tersebut, bupati kembali menegaskan jika dalam rapat evaluasi hari Rabu minggu depan, pihak PT BMB belum juga memenuhi kewajibannya, dengan tegas bupati menyampikan akan mencabut izin PT BMB.

“Kewajiban PT BMB harusnya membangun kebun inti bersamaan dengan membangun kebun Plasma minimal 20 %, tapi sampai sekarang belum juga dilaksanakan kewajibannya. Saya tidak main-main, pemerintah tegas dan ini sudah menjadi komitmen pemerintah. Karena plasma itu untuk kepentingan masyarakat sekitar kebun ini,” tegas bupati.

Jika manajemen PT BMB tak bias memenuhi kewajiban dan menyelasiak permasalahan dengan para petani mitra yang tergabung dalam 4 Koperasi. Tak menutup kemungkinan izin PT BMB dicabut selama-lamanya. Kini keberadaan PT BMB sudah berada di ujung tanduk, Rabu minggu depan jadi penentunya. Somoga ditangan Thomson Siagian, nasib BMB tidak tamat disini!

(RedCNB)