Manajemen Baru PT BMB Diduga Palsukan Dokumen Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Buntut Kisruh PT BMB Anak Perusahaan CBIP Group.Cornelis N Aton Sebagai Putra Daerah Merasa Dizolomi

PALANGKA RAYA, canalberita.com-Kisruh perusahaan perkebunan besar sawasta (PBS) kelapa sawit PT. Berkala Maju Bersama (BMB), anak perusahaan CBIP Group asal Malaysia  kian rumit paska somasi dilayangkan para mitra yang selama ini sebagai pemasok bahan baku tandan buah segar (TBS) sawit untuk pabrik minyak kepala sawit mentah (crude palm oil/CPO) PT BMB.

Mitra PT BMB yang melayangkan somasi adalah PT Dua Putri Sinarlapan sebagai supplier tunggal TBS dan jasa penyewaan alat berat, angkutan CPO dan janjang kosong (Jangkos). Dalam rilis yang diterima Redaksi Canal Berita, PT DPS melalaui kuasa hukumnya Letambunan Abel, SH merinci PT BMB terhutang hingga mencapai Rp 30 miliar lebih.

Letambunan yang juga sebagai LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) serta Sekretaris Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama sebagai mitra BMB juga telah melayangkan somasi. Pasalnya PT BMB melanggar MoU terkait pembagian hasil dengan petani mandiri kelapa sawit anggota koperasi tersebut.

Lebih lanjut Letambunan mengungkapkan, manajemen PT BMB yang baru disinyalir melakukan perubahan Akta Notaris secara diam-diam tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah menurut ketentuan yang berlaku.

“RUPS diduga tidak dihadiri Direktur dan Dewan Komisaris, namun faktanya sudah terbit Akta Notaris Nomor 03 yang disertai dengan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BMB, tanggal 12 Agustus 2022,” beber Letambunan, puta asli Suku Dayak ini, dalam rilisnya diterima Redaksi Canal Berita, Minggu (18/9/2022).

Akibat perubahan akta notaris tersebut beber Letambunan, kliennya Cornelis N Anton seorang putra asli Dayak Ngaju asal Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah tersebut kaget dan tidak mengetahui sama sekali adanya perubahan Akta, sehingga sangat merugikan kliennya lantaran tidak masuk dalam jajaran manajemen di akta yang baru.

“Klien saya ini adalah salah satu pemegang saham di PT BMB walaupun tidak lagi mayoritas. Tetapi orang tau, beliaulah  pemilik saham tunggal  sebelum dijual sebagian sahamnya kepada CBIP Group, beliau juga yang memberi nama perusahaan menjadi BMB. Tidak hanya sebagai pemegang saham, beliau juga menjabat sebagai Komisaris Aktif serta  menjabat sebagai Direktur Hukum dan Sosial di PT BMB dan bukti-bukti dokumennya tertulis,” bebernya.

Ia menegaskan, perbuatan semena-mena dari para pihak yang ada dalam akta baru tersebut telah merendahkan harkat dan martabat kliennya sebagai orang Dayak yang ditokohkan dan dipercaya oleh MADN memimpin  Pasukan Dayak dengan jabatan Panglima Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak (BAKORMAD) Nasional. “Jadi, apa yang dilakukan oleh para pihak dalam akta ini, nampak jelas adanya dugaan konspirasi jahat untuk menyingkirkan dan menzolimi seorang tokoh Dayak yang nota bene pemimpin pasukan Dayak,” tegasnya.

“Ibarat pepatah Dayak Ngaju mengatakan; Tempun Petak Manana Sare, Tempun Kajang Bisa Puat, yang artinya punya tanah berladang dipinggir, punya naungan basah kuyup. Sangat ironis, kalau saja para pihak yang ada dalam akta baru dengan seenak perutnya berbuat semena-mena terhadap seorang tokoh Dayak, pemilik saham lagi di BMB. Apalagi terhadap masyarakat biasa atau karyawan biasa,” timpalnya.

Letambunan Abel, SH sebagai kuasa hukum Cornelis N. Anton yang juga sebagai LBH MADN menyuarakan perlawanan atas kesewena-wenangan rekan bisnis kliennya dari Malaysia tersebut dan antek-anteknya di Indonesia yang mau diperalat karena haus kekuasaan dan jabatan di PT BMB. “Ganyang Malaysia dan anteknya, mereka berusaha di tanah kita, berusaha di negara kita, tanah Dayak, tapi ingin menjajah dengan cara mereka. Perbuatan mereka ini tidak bias dibiarkan harus dilawan, bilaperlu usir mereka dari Tanah Dayak!” seru Letambunan yang dikenal vocal ini.

Direktur Hukum & Sosial yang juga Owner, Cornelis Nalau Anton bersama Direktur Utama yang juga Owner , Tan Hock Yew. (Foto:Dok Pribadi CNA)

Menurut kuasa hukum pendiri dan pemilik saham di PT BMB ini, pihaknya sudah mengatongi bukti-bukti, bahwa akta perubahan PT BMB dibuat  dengan memasukan keterangan yang diduga kuat di palsukan. Sehingga para pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik akan dipidanakan.

“Bunyi dalam KUHP: Pasal 266 ayat (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.

“Ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Maka kita bisa menjerat para pihak yang memasukan keterangan palsu kedalam akta autentik tersebut serta oknum yang mengaku sebagai Direktur dan Komisaris PT. BMB yang telah memakai akta autentik tersebut dengan inisial BP dan TZ yang terbukti dengan sengaja memakai akta tersebut,” ucapnya dengan nada meninggi.

Para pihak yang masuk dalam akta perubahan yang baru beber Letambunan, telah menebar terror terhadap kliennya dengan mengaku-ngaku mereka di beckup seorang pejabat Negara yang berpengaruh di pemerintahan Jokowi saat ini. “Kami tidak takut! Ini adalah masalah hukum, siapapun dia tidak kebal hukum, karena kita yakin hukum adalah panglima!” tegasnya.

 

Diduga Dekumen Ketarangan Palsu

Sementara itu, dari dokumen Notulensi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)   PT BMB  yang diterima Redaksi Canal Berita mengungkap informasi bahwa pada tanggal 27 Juli 2022 lalu itu, bertempat di Kantor PT BMB Jalan Nila Putih Palangka Raya RUPS-LB dihadiri Direksi, Komisaris dan para pemegang saham.

Namun telah terkonfirmasi kepada dua orang yang masuk dalam jajaran Direksi dan Komisaris, atas nama Cornelis N Aton dan Wagetama I Disai menegaskan bahwa keduanya tidak tahu menahu dengan adanya RUPS-LB tersebut, bahkan tidak pernah diberitahu atau diundang dalam rapat tersebut. Padahal dalam notulensi disebutkan keduanya turut diundang dalam RUPS-LB.

“Saya ini salah satu pemilik saham, menjabat Direktur Hukum dan Sosial, Komisaris aktif dan Saudara Wagetama I Disai sebagai Direktur. Tapi kok kami tidak diundang atau diberitahukan baik lisan maupun tertulis ada RUPS-LB, tiba-tiba keluar Akta Perubahan Nomor 03 yang disertai dengan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BMB, tanggal 12 Agustus 2022   yang di dasarkan pada  notulensi,” kata Cornelis N Aton.

Dalam notulensi rapat disebutkan juga jajaran Direksi dan Komisaris dari Malaysia menghadiri RUPS-LB, bahkan dipimpin langsung oleh Direktur Utama Tan Hock Yew  serta dihadiri Mak Chee Meng sebagai Presiden Komisaris. Namun telah terkonfirmasi ke salah satu yang di catut namanya menghadiri RSUP-LB tersebu melauli pesan singkat whatsapp, yaitu Mak Chee Meng menegaskan dirinya tidak pernah datang  pada hari itu dan belum ada rencana datang ke Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kuasa Hukum PT Dua Putri Sinarlapan, Letambunan Abel, SH (Foto. FB @Letambunan)

Cornelis N Aton melalui kuasa hukumnya, telah mengkonfirmasi secara lisan melalui seseorang di Kantor Imigrasi yang tidak bersedia namanya disebutkan terkait perihal masuknya WNA asal Malaysia ke Kota Palangka Raya. Dari informasi yang diterimanya, menyebutkan nama-nama yang bersangkutan tidak ditemukan dalam data keimigrasian masuk di Kota Palangka Raya pada  hari itu saat RUPS-LB dilaksanakan.

Redaksi Canal Berita juga berupaya mengkonfirmasi kedatangan kedua WNA asal Malaysia tersebut di ke Kota Palangka Raya dengan mengirim surat secara resmi melalui surat Permohonan Permintaan Data Kedatangan WNA di Kota Palangka Raya, antara tanggal 26, 27 dan 28 bulan 7 tahun 2022 tertanggal 16 September 2022.

Namun sayangnya, menurut salah seorang staf di Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Wilayah Kalimantan Tengah petugas bersangkutan sedang dinas luar. Sementara staf  yang ada di sana kepada wartawan Canal Berita  mengaku tidak  bisa memberi data yang diminta dan pihaknya menyarakan datang kembali pada hari Senin, 19 September 2022.

Terpisah melalui pesan whatsapp, Redaksi Canal Berita pada tanggal 17 September 2022 mengkonfirmasi dengan Chief Financial Officer ( CFO) PT BMB, Thomson S yang diberi kuasa hak substitusi oleh rapat untuk membuat akta berita acara keputusan RUPS-LB ini perihal kebenaran kehadiran Direksi dan Komisaris WNA asal Malaysia tersebut sebagaimana dalam berita acara yang di tanda tangan langsung diatas meterai oleh pimpinan rapat Tan Hock Yew yang juga Direktur Utama PT BMB.

Namun yang bersangkutan tidak memberi klarifikasi hingga hari Minggu, 18 September 2022 sesaat sebelum  berita ini diterbitkan. Padahal dalam laporan pesan whatsapp tersampaikan dan telah dibaca oleh bersangkutan dengan tanda dua conteng biru  di pojok kanan bawah pesan sekitar pukul 16.09 WIB.

Dari hasil penelusuran Redaksi Canal Berita, baik dari keterangan Anggota Dewan Direksi dan Komisaris serta dua dokumen dapat disimpulkan untuk memperkuat pernyataan Kuasa Hukum Cornelis N Anton, patut di duga Berita Acara yang menjadi dasar pembuatan Akta Perubahan Nomor 03 yang disertai dengan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BMB, tanggal 12 Agustus 2022   adalah keterangan palsu sebagaimana di ungkapkan oleh kuasa hukum Cornelis N Aton.

Dalam dua dokumen, berita acara RUPS-LB dan Akta Perubahan tertulis secara rinci dan lengkap identitas kependudukan, terutama alamat dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Cornelis N Aton dan Wagetama I Disai. Telah terkonfirmasi oleh Redaksi Canal Berita bahwa keduanya belum pernah memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), apalagi mengijinkan pihak lain untuk mencatut atau menggunakannya untuk dokumen resmi seperti Akta Notaris.

(RedCNB)