Ada Apa Kendaraan Randis Personel Diperiksa Danramil Pahandut?

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Danramil 1016-01 Pahandut, Mayot Inf Rudiyanto langsung mengecek kelengkapan kendaraan dinas dan alat komunikasi (HT) personel di halaman Makoramil setempat, Selasa 6 September 2022 pagi.

Pemeriksaan ini sebagai pelaksanaan fungsi pengamanan di bidang materil sekaligus sebagai wujud fungsi pengawasan dan pengamanan kepada personel Koramil Pahandut, termasuk mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm pengaman standar, fungsi onderdil kendaraan dan juga kelengkapan alat komunikasi.

“Pemeriksaan kendaraan dinas serta alat komunikasi ini sebagai salah satu upaya dalam mendukung operasional tugas sehari-hari para Babinsa dilapangan, agar selalu dalam kondisi baik dan siap digunakan dalam menunjang tupoksi Babinsa dilapangan,” kata Danramil.

Ia menegaskan, bagi anggota yang memakai kendaraan dinas wajib hukumnya memiliki SIM TNI, selain itu saat berkendara, juga harus senantiasa mematuhi aturan serta rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.

“Randis (Kendaraan Dinas) hanya untuk anggota TNI, selain itu tidak boleh memakai, sekalipun itu keluarganya, beri contoh dan tauladan bagi masyarakat bahwa TNI juga taat hukum,” tegas Danramil. (CNB1)