Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Tersangka Divonis Delapan Tahun Penjara

NANGA BULIK, Canal Berita — Dua terdakwa yang menyetubuhi anak dibawah umur hingga hamil kini telah mendapat hukuman dari Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Terdakwa  yang baru berusia 20 tahun pada Rabu tanggal 10 Agustus 2022 telah dinyatakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Nang Bulik.

Kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak dan melakukan persetubuhan.

Sehingga hakim menjatuhkan vonis  pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan.

Ini terkait dengan perkara pidana pelaku anak berhadapan hukum (ABH) yang terlebih dahulu berpacaran dan menyetubuhi anak korban sampai hamil, karena pria pertama ini tidak mau bertanggungjawab kemudian ABH ini  putus hubungan pacaran dengan anak korban. Kemudian anak korban berpacaran lagi dengan Terdakwa yang berusia 20 tahun ini dan juga bersetubuh dengan anak korban meskipun tahu anak korban sudah hamil,” beber Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Ade Andiko.

Terdakwa pertama yang merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABH) (17 ) telah  divonis lebih dulu pada  hari Jumat 22 Juli 2022 lalu dengan pidana penjara dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palangka Ray selama 2 tahun dan 6 bulan dan pelatihan kerja selama 6  bulan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial pada Panti Sosial Bina Remaja dan Karya Wanita Di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Diketahui, kedua pria asal Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau ini, harus tidur dibalik jeruji besi karena keduanya  telah menyetubuhi seorang anak  yang masih berusia 17 tahun .

Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban mengetahui bahwa anaknya dalam kondisi hamil. Merasa tidak terima, orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Polres Lamandau.

Mirisnya, selang beberapa saat setelah melakukan laporan, korban langsung ke RSUD untuk persiapan lahiran.

Kejadian tersebut terungkap berawal dari informasi guru bahwa anak korban tidak masuk Sekolah, mendengar informasi tersebut kakaknya melakukan pencarian terhadap korban dan di temukan di rumah temannya. Selanjutnya di lakukan interogasi kenapa tidak sekolah dan saat kakak korban memeriksa HP  di temukan chat bahwa korban telah hamil. Kemudian saat ditanyakan pelakunya, diakui yang melakukan persetubuhan  adalah pacar korban saat ini dan mantan pacarnya .

Hubungan antara korban dengan pelaku pertama adalah pacaran, mereka  bersetubuh sekitar bulan Juni 2020 . Setelah mengetahui korban hamil, mereka kemudian putus. Selanjutnya korban berpacaran dengan pelaku kedua dan mereka juga melakukan persetubuhan. (BS/CNB)