Pemilih Pemula Kalteng Pada 2024 Sebanyak 50.545 Orang

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Tengah menginformasikan masyarakat wajib ber-KTP di wilayah setempat pada tahun 2024 untuk kategori pemilih pemula sebanyak 50.545 orang.

Data ini berdasarkan Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan (PDAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2024,” kata Pelaksana Tugas Kadisdukcapil Kalteng Saiful, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ambar Ratmoko di Palangka Raya, Senin 1 Agustus 2022.

Berdasarkan data tersebut, terbanyak adalah di Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 8.233 orang, Kapuas sebanyak 7.674 orang, Palangka Raya sebanyak 5.402 orang, serta diikuti kabupaten lainnya di Kalteng.

Dengan adanya PDAK pada tahun 2024, khususnya untuk kategori pemilih pemula, menurut dia, akan memudahkan pihaknya bersama instansi terkait lainnya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menghadapi Pemilihan Umum 2024.

Ambar mengatakan bahwa keberadaan data itu membantu pihaknya meminimalisasi adanya pemilih pemula pada tahun 2024 yang tidak terakomodasi sehingga terkendala saat ingin menyalurkan suara atau haknya pada pemilu, baik pemilihan kepala daerah maupun pemilu anggora legislatif.

Terkait dengan pemilih pemula ini, pihaknya bersama disdukcapil kabupaten/kota telah menyosialisasikan kepada tiap-tiap SMA sederajat agar mereka bisa melapor maupun terinventarisasi datanya.

Adapun bagi mereka yang usianya masih belum benar-benar mencapai 17 tahun, lanjut dia, bisa terlebih dahulu melakukan perekaman data.

Namun, yang biasa kami layani perekaman data lebih dahulu ini memang jarak waktunya sudah mendekati usia wajib ber-KTP, yakni hanya berkisar antara 2 bulan dan 3 bulan,” tuturnya. (BS/CNB)