Kapolres Lamandau : Tiga Kurir Sabu dan Pil Ekstasi Diupah Rp10 Juta

NANGA BULIK, Canal Berita — Kapolres Lamandau AKBP Broto Budiyono, mengatakan tiga kurir narkoba, yaitu Rusmansyah, Ratno, dan Johan Jonathan yang ditangkap Satresnarkoba Polres Lamandau setelah kedapatan membawa dua kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 943 butir pil ekstasi mendapat upah sebesar Rp10 juta untuk satu kilogram sabu-sabu dan juga pil ekstasi.

Mereka kurir, sekali mengantar ini dibayar Rp 10 juta per kilo, satu kilo Rp10 juta artinya kalau dia bawa dua kilo Rp20 juta,” kata Broto saat menggelar jumpa pers di Joglo Polres Lamandau. Rabu, 10 Agustus 2022.

Kapolres menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka pelaku, mereka sudah mengantarkan narkoba sebanyak dua kali dan ini kedua yang berhasil di gagalkan.

Sebelumnya Rusmansyah, Ratno, dan Johan Jonathan pernah membawa dengan berat yang sama dua kilogram sabu-sabu yang dikirim melalui jalan lintas kalimantan melalui jalur daerah Kalimantan Barat (Kalbar).

Dari pengakuan tiga tersangka, baru dua kali, dan sekali ini tertangkap tapi sudah beberapa kali melakukan,” ujar Kapolres.

Diketahui kasus ini terungkap berawal anggota polisi menangkap 1 kurir yang berada di Kotim dan Satlantas melakukan razia pada jam 09:00 WIB, di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan. Bulik, Kabupaten Lamandau. (BS/CNB)