Dua Pelaku Pemalak Lintas Kalteng-Kalsel Diringkus

TAMIANG LAYANG, Canal Berita — Dua preman kampung diringkus jajaran Polsek Dusun Tengah pada Jumat 5 Agustus 2022.

Dua pelaku adalah FX (27) warga Mantaliau, Kelurahan Ampah Kota dan YP (24) warga Desa Unsum Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim).

Mereka berdua diduga melakukan tindak pidana pemalakan dengan ancaman dan pengrusakan terhadap korban Yepri (44) warga Buntok yang ingin melayat keluarga meninggal dunia. Kejadian sendiri di lintas Kalteng-Kalsel, Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela melalui Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku FX dan YP didua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Dusun Tengah.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim Unitreskrim Polsek Dusteng berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Bartim dan Unit Resmob Polda Kalteng dalam melaksanakan langkah penyelidikan, dan dalam kurun 1×24 dua dari tiga pelaku berhasil diamankan,” ucap Kapolsek, Selasa 9 Agustus 2022.

Modus yang digunakan, terang Supriyadi, yaitu para pelaku menghadang mobil toyota agya merah milik korban dengan cara berdiri ditengah jalan sehingga korban memberhentikan mobilnya karena khawatir menimbulkan kecelakaan, setelah mobil berhenti dengan cepat para pelaku memepet mobil dan menggedor kaca mobil serta memaksa meminta sejumlah uang dan mengancam akan merusak mobil dengan memecah kaca.

“Atas dasar laporan korban lah kami melakukan penyelidikan dan tidak berapa lama dua pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ucap Kapolsek Dusteng.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati diperjalanan apalagi jika sudah larut malam dan disarankan agar jika parkir kendaraan ditempat yang lebih aman.

“Atas kejadian tersebut kepada kedua pelaku dibidik dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 170 Ayat (1) dan atau Pasal 406 Ayat (1) dan atau Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya. (CNB1)