Simpang Empat Keminting-UPR Tidak Memungkinkan di Pasang Traffic light

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Beberapa waktu lalu Universitas Palangka Raya (UPR) meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya memasang traffic light (lampu merah) pada titik padat simpang empat antar Jalan Bukit Keminting dan Jalan UPR.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pahan mengatakan, bawa permintaan yang di lakukan UPR belum bisa dilakukan karena beberapa hal yang belum terpenuhi bila di paksakan untuk pemasangan lampu merah.

“Berdasarkan hasil kajian pihaknya ada beberapa syarat ketentuan yang harus dibenahi, salah satunya adalah peluasan jalan dan beberapa komponen lainnya yang memang wajib dibenahi oleh UPR apabila ingin di pasang traffic light,” ucapnya saat konprensi pers, Senin (18/7).

Alman menjelaskan, salah satu yang menjadi kendala adalah sempitnya jalan dan posisi jalan yang menanjak, serta posisi jalan tersebut adalah jembatan, yang mana dalam aturan tidak  diperbolehkan pembangunan traffic light.

“Solusi sudah kita berikan kepada pihak UPR, setelah beberapa syarat itu sudah dilakukan maka akan kita pasangkan, karena berdasarkan kajian perlu adanya perubahan dari kontur jalan tersebut,” terangnya.

Namun saat ini, pihaknya telah melakukan solusi dengan menerjunkan anggota untuk mengurai kemacetan di jam-jam tertentu. Karena bila di paksakan malah akan menimbulkan kendala.

“Kita tetap akan mengurai kemacetan yabg ada, salah satunya adalah dengan memasang rambu-rambu dan warning light serta PJU, serta marka jalan,” pungkasnya. (BS/CNB)