Otak Pembunuhan Sarwani Dilimpahkan ke Kejaksaan

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara pembunuhan Sarwani dilimpahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya ke Kejaksaan Negeri setempat.

Untuk otak pembunuhan bernama Yanto alias Anto dilimpahkan lebih dulu dari lima tersangka lainnya, yaitu pada Jumat 8 Juli 2022, sedangkan lima orang rekannya pada Senin 11 Juli 2022 lalu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim, Kompol Ronny Marthius Nababan menerekang, pelimpahan berkas perkara tindak pidana pembunuhan ke kejaksaan tersebut setelah kurang empat bulan ditangani.

“Semuanya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya usai dinyatakan P21. Dan kemarin memang terakhir masa penahanan para tersangka,” ucap Ronny kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022, kemarin.

Dalam pembunuhan bos Vapor atau rokok elektrik terdapat tujuh pelaku dan enam orang telah diamankan berurutan dalam jangka waktu satu bulan sedangkan satu orang berinisial U masih DPO.

Adapun lima tersangka lainnya yakni MR (32) ST (39), MA (31), AT dan TR. Dalam aksi pembunuhan tersebut setidaknya ada 24 adegan dilakukan oleh para pelaku, yaitu mulai dari awal pertemuan dengan korban, pembunuhan, pembungan mayat hingga ingin melarikan diri.
Sekedar mengingatkan kembali, Korban Sarwani ditemukan warga membusuk dibekas galian C Jalan Bukit Pinang 1, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Kamis 10 Maret 2022.

Korban ditemukan terbungkus karung dan sudah membusuk dengan sejumlah tusukan, sabitan senjata tajam dan bekas tembakan. (CNB1)