Diduga Ada Upaya Penggembosan Jelang Aksi Lanjutan Eks Tekon

SAMPIT, Canal Berita — Penasehat hukum eks tenaga kontrak  (tekon) Nurahman Ramadani mengungkapkan diduga ada upaya pengembosan perjuangan para Eks tekon yang berusaha memperjuangkan hak mereka dikembalikan oleh Pemerintah Kabupagen Kotawaringin Timur.

Hal tersebut terbukti pada saat eks Tekon akan melakukan press release di Storia Caffe, Rabu 6 Juli 2022 Pukul 19.30, Diskominfo sendiri tiba-tiba mengundang rekan-rekan media untuk sosialisasi pentahapan kegiatan dan verifikasi media menggunakan aplikasi Si Adik yang juga dilaksanakan tanggal 6 juli 2022 pukul 19.00 di kantor Diskominfo Kotim, tanpa melalui surat undangan resmi,” kata Dani, Kamis 7 Juli 2022.

Padahal, kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi Pemda pada umumnya dilaksanakan sesuai jam kerja pegawai. Sehingga menurut Dani hal tersebut merupakan upaya penggembosan terhadap apa yang akan dilakukan oleh Eks Tekon untuk memperjuangkan hak-haknya melalui press release yang akan dilakukan di saat yang sama.

Terlihat betul mereka kebakaran jenggot dan berusaha untuk menutupi kebijakan yang cacat hukum tersebut,” ucapnya

Terlebih lagi dengan adanya tuntutan yang juga telah disampaikan melalui dirinya selaku kuasa hukum dari Eks Tekon, bahwa apabila dalam waktu 1×24 jam setelah press release kemarin Pemda Kotim tidak memenuhi tuntutan, maka akan ada aksi demo lanjutan dengan masa yang lebih besar di hari Jumat 8 Juli 2022.

Saat ini mereka berusaha kembali melakukan pengembosan terhadap hak menyampaikan pendapat eks Tekon tersebut dengan mengeluarkan surat dari Korwil Kecamatan Kota Besi dengan nomor : 800/036/VII/2022 perihal undangan rapat koordinasi Tekon yang belum lulus seleksi, dimana undangan tersebut mengundang guru Tekon yang belum lulus seleksi tahap pertama Se-Kecamatan Kota Besi,” terangnya.

Undangan tersebut menurut Advokat dan Dosen STIH tersebut, menunjukkan tidak taatnya jajaran Pemkab Kotim, khususnya Korwil Kecamatan kota besi terhadap Hukum administrasi Pemerintahan, dimana dasar surat tersebut hanya berdasarkan pesan lisan yang di sampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kotim dan koordinasi Korwil, Ketua PC. PGRI, Sekcam dengan Camat Kota Besi pada hari Rabu 6 Juli 2022 di kantor camat Kota Besi.

Dasar hukum Administrasi negara untuk mewujudkan good government yang mewajibkan taat aturan hukum sehingga hal tersebut dilakukan secara tertulis bukan secara lisan terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh institusi pemerintah, hal ini juga melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yang diterapkan dalam surat tersebut yaitu asas kepastian hukum, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas tertib penyelenggaraan negara, asas proporsionalitas dan profesionalitas,” tutup Dani.

Sementara itu, terkait dengan surat Koorwil Kecamatan Kota Besi, tentang rapat koordinasi tenaga kontrak yang belum lulus seleksi, Camat Kota Besi Gusti Mukafi membenarkan surat itu.

Namun dirinya tidak mengetahui jam berapa digelar pertemuannya. “Nah, kada ingat am (lupa), kemarin hendak (mau) ke desa-desa,” jawabnya singkat. (BS/CNB)