Pengusaha Sawit Asal Kotim Hok Kim Bebas Demi Hukum

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Hok Kim pengusaha perkebunan kelapa sawit asal Kotim kembali menghirup udara segar, yang sebelum ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polda Kalteng atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Hok Kim dilaporkan oleh Alpin Laurence dan Soejatmiko Lieputra ke Polda Kalteng pada 30 November 2021 dengan LP/B/209/XI/2021/SPKT/Polda Kalimantan Tengah.

Setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan, pada tanggal 24 Mei 2022 penyidik menetapkan sebagai tersangka. Kemudian pada 7 April 2022 pria 59 tahun tersebut kembali diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalteng.

Kurang lebih 60 hari dilakukan penahanan, pengusaha perkebunan kelapa sawit asal Kotim Hok Kim bebas demi hukum. Namun statusnya masih sebagai tersangka dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu saat dikonfirmasi awal media melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu 5 Juni 2022.

Setelah itu, ketika disinggung awak media alasan tersangka Hok Kim bebas dan untuk statusnya apakah masih sebagai tersangka. Dia menjawab lantaran massa waktu penahanan habis dan status masih sebagai tersangka.

“Sudah habis masa penahanannya mas. Dan statusnya masih sebagai tersangka,” ungkap Dirreskrimum Polda Kalteng.

Dilain sisi, bebasnya Hok Kim langsung disambut penuh haru oleh keluarga dan tangis pun langsung pecah diantara mereka. Bahkan mengobati rasa rindu mereka langsung berpulang.

Hok Kim menyampaikan, dirinya tidak pernah melakukan penggelapan sertifikat yang dilaporkan oleh Alpin dan Jatmiko. Bahkan dirinya juga tidak mengetahui sertifikasi yang mana dilaporkan oleh keponakan dan kakak kakak iparnya tersebut.

“Apa yang dituduhkan Alpin dan Jatmiko tidak benar. Saya minta bapak Kapolri, Kabareskrim dan Kapolda Kalteng untuk kejelasan kasus ini,” sebutnya.

Tanah yang dipermasalahkan tersebut adalah hasil pembelian dari dua kelompok di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu yaitu Kelompok Tani Karuhei dan Kelompok Tani Hasundau Tinai.

Ketua Kelompok Tani Karuhei, Benny B Jangkin mengaku, pada tahun 2007 silam lahan kosong milik mereka dibeli oleh Bapak Hok Kim dan tercatat di notaris atas nama beliau.

“Membeli lahan kelompok tani tahun 2007. Bentuk lahan kosong. Ada 2 kelompok, satu kelompok tani seluas 350 hektare dan total dua kelompok tani 700 hektare,” cetusnya.

Benny B Jangkin menjelaskan, sebelumnya dirinya tidak pernah mengenal Alpin dan kenalnya setelah dikenalkan oleh Bapak Hok Kim. (CNB1)