Jelang Hari Raya Kurban, Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Saat Membeli Hewan Ternak

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Palangka Raya, drh Eko Hari Yuwono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat membeli hewan ternak jelang hari raya kurban.

Dimana imbauan tersebut disampaikan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah merebak di tanah air.

Meski sampai saat ini belum kita temukan PMK di daerah kita, namun tetap harus kita waspadai, karena saat ini lagi banyak penjual hewan kurban menjelang Idul Adha,” jelas Eko Hari Yuwono, Senin 20 Juni 2022.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk mengetahui apakah hewan kurban yang akan dibeli dalam keadaan sehat atau tidak sangat mudah, misalnya dilihat dari kondisi fisiknya.

Jika sapi dalam keadaan bersih, maka bisa dipastikan sehat. Tapi jika mulutnya mengeluarkan seperti busa, maka harus diwaspadai. Begitu pula jika kukunya luka juga harus diwaspadai.

Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, maka pihak dinas akan melakukan pemeriksaan hewan kurban yang akan dilakukan seminggu sebelum Idul adha,” tuturnya.

Syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban.

Untuk diketahui bahwa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan, syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban. Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Ketiga, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Keempat, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Sementara merujuk pada jenis hewan yang sah untuk kurban antara lain:

Pertama, Domba yang sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.

Kedua, Kambing yang sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

Ketiga, Sapi yang berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga. (BS/CNB)