Dinas Peternakan Sebut Kalteng Surplus Ketersediaan Hewan Kurban

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan, provinsi setempat masih dalam kondisi surplus dalam ketersediaan hewan kurban menghadapi Hari Raya Idul Adha 2022.

Baik untuk pemenuhan kebutuhan sapi maupun kerbau, hingga kambing maupun domba, Kalteng masih dalam kondisi surplus,” kata Kepala DTPHP Kalteng Riza Rahmadi di Palangka Raya, Kamis 30 Juni 2022.

Untuk kebutuhan sapi maupun kerbau di Kalteng mencapai sebanyak 10 ribu ekor dan kambing maupun domba mencapai 3.090 ekor. Sedangkan potensi ketersediaan sapi maupun kerbau mencapai 10.330 ekor atau 103 persen, dan potensi ketersediaan kambing maupun domba mencapai 3.718 ekor atau 120 persen.

Hanya saja, lanjutnya, memang kondisi di masing-masing kabupaten di Kalteng tidak surplus secara menyeluruh, sehingga untuk pemenuhan setiap daerah, DTPHP mendorong agar bisa saling bersinergi.

Riza menjelaskan, daerah di Kalteng yang masuk kategori surplus untuk potensi ketersediaan sapi maupun kerbau di antaranya Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya.

Berdasarkan data yang dimiliki, kebutuhan sapi maupun kerbau menghadapi Hari Raya Idul Adha mendatang di Kotawaringin Timur yakni 1.450 ekor dan potensi ketersediaan mencapai 2.368 ekor, sedangkan Palangka Raya kebutuhannya sebanyak 600 dan potensi ketersediaan sebanyak 2.364 ekor.

Selain sinergi antar daerah dalam pemenuhan kebutuhan hewan kurban ini, pasokan hewan ternak dari luar Kalteng juga dilakukan, tentunya melalui pengawasan dan pemenuhan regulasi yang ketat sebagai upaya mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” terangnya.​​​​​​​

Riza memaparkan, dalam SOP pemasukan hewan ternak salah satunya yakni harus dilampirkan surat keterangan kesehatan hewan dari daerah pengirim.

Jadi sebelum mereka melalulintaskan ternak masuk ke tempat kita, maka surat keterangan kesehatan hewan itu harus dipenuhi,” tegasnya.

Selain itu sebagai upaya pencegahan PMK, juga diterapkan kebijakan karantina hewan ternak selama 14 hari. Ditetapkannya 14 hari, karena itu masa inkubasi PMK.

Tidak bisa kita tawar untuk di sini (lama karantina), karena itu adalah masa inkubasi PMK,” terangnya. (BS/CNB)