Cegah Aksi Balap Liar, Satlantas Polres Kotim Tingkatkan Patroli

SAMPIT, Canal Berita — Untuk mencegah maraknya aksi balap liar di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Satuan Lalu Lintas Polres Kotim telah meningkatkan giat patroli di Kota Sampit, terutama pada lokasi jalan yang menjadi sasaran rawan digunakan menjadi arena balap.

Kita telah meningkatkan giat patroli pada lokasi-lokasi yang sudah di petakan,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, Rabu 1 Juni 2022.

Diungkapkan, giat patroli juga dilaksanakan untuk mencegah adanya gangguan keamanan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas, khususnya mencegah balapan di jalan raya dan juga mencegah kejahatan jalanan.

Kita menggalakan patroli guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat,” ucapnya.

Salahiddin juga mengajak semua lapisan masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan tertib di jalan raya untuk keselamatan bersama.

Kita juga sudah banyak melakukan tindakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong, sudah ada 349 yang diindikasi digunakan untuk berbalapan,” ungkapnya.

Dari bulan maret sampai sekarang kita sudah mengamankan para pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong yang diindikasi digunakan untuk berbalapan,” sambungnya.

Salahiddin juga menekankan, selain melakukan tindakan tegas terhadap pengendara yang melakukan aksi balap liar. Polisi juga akan memanggil kedua orang tua pengendara tersebut guna diberikan peringatan dan pemahaman.

Para pelaku balap liar ini sebagian besar didominasi remaja dengan usia belia. Kita mengajak kepada para orang tua untuk bisa menahan diri dan memikirkan pada saat memberikan sepeda motor,” imbuhnya.

Ditambahkan, jika dalam patroli tim ditemukan pelaku bali ada yang menggunakan seragam sekolah, maka petugas juga tidak akan segan untuk memanggil pihak sekolah yang bersangkutan.

Tindakan ini kita lakukan agar ada efek jera bagi mereka yang terindikasi melakukan balap liar,” tegasnya.

Salahiddin juga mengingatkan, secara aturan warga yang berhak mengendarai sepeda motor sudah memenuhi syarat berkendara, yakni memiliki kompetensi mengemudi atau Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berusia 17 tahun. (BS/CNB)