Tuntutan Massa Nonaktifkan Hakim Vonis Bebas Bandar Sabu Ditindaklanjuti ke Pengadilan Tinggi

PALANGKA RAYA, canalberita.com– Massa aksi demo dari gabungan organisasi masyarakat (Ormas) di Kalimantan Tengah menuntut tiga hakim yang berikan vonis bebas terhadap bandar sabu dengan terdakwa Salihin alias Saleh di non aktifkan sebagai hakim.

Mereka menilai tindakan hakim tersebut sangat mencoreng Zona Integritas Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan membebaskan terdakwa narkoba dengan barang bukti sebanyak 2 ons atau 200 gram sabu-sabu saat ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah pada Kamis 21 Oktober 2021, lalu.

“Kami hadir disini (depan pengadilan) meminta alasan tiga hakim bisa memvonis bebas. Kita tahu narkoba ini sangat merusak generasi bangsa, apakah ingin bangsa kita ini rusak. Jadi kami minta tiga hakim ini di non aktifkan sebelum semua permasalahan selesai,” tegas Bambang Irawan selaku koordinator aksi pada Jumat 27 Mei 2022.

Disempatan itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Achmad Peten Sili sebagai perwakilan dan juru bicara turun menemui ratusan massa. Secara serius dirinya sudah menindak lanjuti atas permintaan dari masyarakat terkait penonaktifan hakim yang menangani terdakwa Saleh.

“Secara serius permintaan bapak ibu terkait dengan penonaktifan majelis hakim, saya berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya barusan dan diminta menjelaskan seluruh kejadian dan permintaan penonaktifan hakim akan kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi,” tegasnya.

“Kami sangat serius mendengarkan aspirasi dari bapak/ibu. Dan kami akan sampaikan tuntutan yang disampaikan,” timpalnya.

Dalam aksi itu mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan TNI, yang langsung dipimpin oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa. Dan aksi massa membubarkan diri setelah mereka memberikan waktu hingga Senin 30 Mei 2022, agar tiga hakim tersebut di non aktifkan dari jabatan.

(CNB1)