IRT Pengedar Sabu Lintas Provinsi Diciduk Polisi

PALANGKA RAYA, canalberita.com– Seorang perempuan berinisial MS warga Desa Binawara, Kecamatan Binawara, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan ditangkap polisi disebuah penginapan Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung, Kamis pada 26 Mei 2022 sore.

Ibu rumah tangga (IRT) 37 tahun tersebut ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoab (Satresnarkoba) Polres Murung Raya karena kedapatan menyimpan sabu seberat 99.85 gram penginapan nomor 305, dia merupakan pelaku pengedar sabu lintas provinsi.

Kamar nomor 305 yang dijadikan tempat menginap menjadi saksi bisu berlangsungnya penangkapan sekaligus penggeladahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatresnarkoba, Iptu Heri Purwanto mengatakan, saat penggeledahan berlangsung wanita tersebut memang mengakui barang haram yang ditemukan saat itu memang miliknya.

“Saat kami melakukan penggeledahan ditemukan 1 buah paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu disela-sela ranjang tempat ia menginap,” ucap Iptu Heri Purwanto, Jumat 27 Mei 2022.

Selain barang haram tersebut, petugas juga dapatkan barang bukti lainnya berupa satu buah ponsel, plastik transparan, klip plastik dan satu kotak snack poko.

“Dia (pelaku,red) sudah kami amankan bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedia sendiri kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

(CNB1)