Surat Kendaraan Tak Lengkap, 31 Pengendara di Palangka Raya Terjaring Razia

CANALBERITA.COM – Dalam Menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng menggelar razia kendaraan bermotor (Ranmor).

Kegiatan sendiri menyasar pengguna jalan yang melintas Jalan W Sudirohusodo tepatnya di depan Gerbang Lapangan Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya, Kamis 19 Mei 2022 pagi.

Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubditgakkum AKBP Andi Kirana mengatakan, razia yang dilaksanakan tersebut adalah untuk menciptakan kamtibmas dan sebagai upaya menekan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas, seperti tidak menggunakan helm dan kecepatan melebihi batas.

Disamping itu, pihaknya juga memeriksa kelengkapan surat kelengkapan admistrasi berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK).

“Adapun tindakan yang kami lakukan berupa tilang. Upaya tersebut dilakukan agar warga masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan lalu lintas. Dan hari ini setidaknya ada 31 pengedara kita tindak karena melakukan pelanggaran,” ucap Andi.

Dalam kegiatan tersebut, Polantas menindak sebanyak 31 pelanggar dengan menyita barang bukti seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kendaraan sepeda motor.

“Kami akan rutin melakukan patroli maupun penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas agar dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, kami juga akan melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran kasat mata, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan terutama yang melawan arah,” tutupnya. (CNB1)