Polda Kalteng Bongkar Penimbunan BBM, Dilokasi Amankan 4 Ton Bio Solar Bersubsidi

CANALBERITA.COM – Penimbunan 4 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar berhasil dibongkar jajaran Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng pada Rabu 11 Mei 2022 pukul 18.00 WIB.

Penindakan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut di Jalan Lintas Kalimantan, RT 014, Kelurahan Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau dengan tersangka GJ (49).

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro saat dikonfirmasi mengatakan, dalam pengungkapan tersebut adalah laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial GJ.

Lebih lanjut Eko menerangkan, dari pengungkapan kasus di TKP tersebut aparat penegak hukum setidaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 jerigen ukuran 35 liter, 8 drum ukuran 200 liter dengan total BBM jenis Bio Solar sebanyak 4 ton, serta 1 unit mesin pompa minyak merk M2000.

“Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan, lokasi tempat penimbunan juga sudah police line guna penyelidikan lebih lanjut. Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas bumi tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.

Pada kasus ini, lanjut Eko, pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 Pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6  tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” tutupnya. (CNB1)