Motif Pemukulan Karyawan SPBU Terungkap

Palangka Raya, Canal Berita — Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati menyampaikan motif dari pelaku MR melakukan pemukulan terhadap karyawan SPBU Jalan G Obos Kota Palangka Raya lantaran sakit hati.

Disampaikan Kapolsek, pengakuan pelaku dua kali dia mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) uang kembalian tidak dikembalikan oleh Operator SPBU sehingga dia merencanakan untuk melakukan pemukulan terhadap korban.

Sehingga pada Sabtu 28 Mei 2022, dia (pelaku,red) datang ke SPBU tersebut menggunakan sepeda motor sambil membawa sebilah mandau langsung memukul korban bagian kepala.

“Motifnya dendam. Karena pengakuan bersangkutan dua kali dia mengisi minta uang kembalian tidak diserahkan oleh operator SPBU, sehingga dia merencanakan melakukan pemukukan,” ucap Susilowati, Senin 30 Mei 2022.

Sedangkan yang di Pasar Besar Kota Palangka Raya, Jalan Halmahera, pelaku bermaksud membeli jaket namun uangnya tidak mencukupi sehingga meminta dengan paksa terhadap pedagang atau korban tetapi tidak diberikan.

Mendapat perlawanan pelaku ini langsung memukul korban sebanyak satu kali, sambil menakut-nakuti menggunakan mandau. Sebab, sebelumnya korban ini sudah pernah menggunakan cara yang sama di tempat lain.

“Pelaku sendiri kita jerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KHUPidana Jo Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksumal 10 tahun penjara,” cetusnya.

Pemukulan terhadap karyawan SPBU Jalan G Obos tersebut terekam CCTV, sehingga viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, pelaku MR berbaju putih datang menggunakan sepeda motor KLX tiba-tiba langsung menyerang korban yang sedang melayani konsumen mengisi BBM. Korban pun terjatuh dan ditendak oleh pelaku, sedangkan karyawan SPBU lainnya tak berani melerai karena diancam pelaku menggunakan mandau.

Tak berapa lama pelaku diringsung pihak kepolisian setelah kembali melakukan pemukulan terhadap pedagang di Pasar Besar. (CNB1)