Ketua LBH-PHRI Minta Penyidik Spocr Periksa Perguruan Tinggi dan Pemodal

PALANGKA RAYA, canalberita.com – Adanya dugaan pertambangan ilegal yang di PT Selo Agung Setiaji (PT SAS) yang terletak di Desa Hampangen, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan mendapat soratan dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH-PHRI), Suriansyah Halim SH MH.

“Kami sangat mengapresiasi langkah dari Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Kalaweit Wilayah I Palangka Raya, Balai Gakkum KLHK Kalimantan, yaitu berhasil mengungkap adanya dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh pihak PT SAS yang beroperasi sejak sejak 2021,” ungkap Suriansyah kepada awak media ini melalui pesan whatsapp, Kamis 26 Mei 2022 malam.

Terkait pemeriksaan hingga penangkapan, penyitaan unit-unit oleh Sporc terhadap dugaan pertambangan ilegal hanya menetapkan 1 orang tersangka dari 7 orang yang diperiksa, tentu telah melalui pemeriksaan penyidikan dan itu merupakan hak penuh dari penyidiknya, tetapi tentunya semua akan diuji kembali melalui proses persidangan/pembuktian di Pengadilan Negeri.

Karena, katanya, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu harus ada syarat minimun/cukup sehingga orang tersebut bisa disangkakan sebagai pelaku tindak pidana tersebut, dalam UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah sangat jelas mengaturnya.

“Akan tetapi penyidik dari Sporc memang harus memanggil orang yang bertanggung jawab di Perguruan Tinggi yang katanya wilayah/lokasi tersebut termasuk tempat penelitian dari Perguruan Tinggi di Kalimantan Tengah, supaya pengungkapan kasus tidak setengah-setengah dan penyidik Sporc dapat tertindak profesional,” disampaikan Ketua LBH-PHRI.

Kemudian, lanjutnya, tidak ada lagi dugaan-dugaan miring terhadap keterlibatan-keterlibatan pihak lain terhadap kasus tersebut, dan perkara dugaan tindak pidana tersebut dapat selesai sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Bahkan pemilik perusahaan/pemodal memang sudah sewajarnya dipanggil untuk pemeriksaan, supaya kasus tersebut tidak setengah-setengah penyelesasian hukumnya. Dan hanya menghukum orang yang katanya bertanggung jawab di lapangan saja/hanya diupah saja. Tetapi memang kasus seharusnya memanggil setiap orang yang terlibat supaya penegakan hukum dapat terlihat jelas terhadap siapa orang/badan hukum yang bertanggung jawab/dapat dikenakan dalam pasal dugaan tindak pidana tersebut,” cetusnya menutup percakapan.

(CNB1)