Dirlantas Sampaikan Aturan Menggunakan Sepeda Listrik

PALANGKA RAYA, canalberita.com – Belakangan ini pengguna sepeda listrik menjamur di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya. Dan disayangkan, pengguna sepeda mini tersebut kebanyakan dari anak-anak bawah umur.

Parahnya lagi, anak-anak yang masih labil tersebut memacu kendaraan itu hingga ke jalan raya dan rawan terjadi kecelakaan, terlebih mereka tidak menggunakan pelindung kepala atau helm.

Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, setiap kendaraan harus mematuhi kententuan, seperti contohnya kendaraan bermotor harus melengkapi surat-surat dan pengendara menggunakan pelindung kepala atau helm.

Sedangkan untuk sepeda listrik terangnya, tidak diperbolehkan melintas di jalan umum atau jalan raya, karena sepeda tersebut hanya digunakan di tempat wisata dan memiliki batas umur minimal 12 tahun dan wajib didampingi orang tua dewasa.

“Saya sampaikan kepada masyarakat dan para orang tua, untuk memperhatikan anak-anak saat menggunakan sepeda listrik jangan sampai jalan umum atau jalan raya. Karena membahayakan diri si anak itu sendiri. Apalagi tidak dilengkapi dengan helm,” terang Dirlantas Polda Kalteng, Sabtu 28 Mei 2022.

Ia juga menyampaikan, pihaknya juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

“Kita belum ada jalur khusus bagi pengguna sepeda listrik, jadi kami berharap masyarakat tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Mari kita taat berlalu linta sampai akibat keteledoran menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

(CNB1)