Didatangi Polisi Gemeteran, Sabu Dibuang Ketahuan dan Langsung Ditangkap

CANALBERITA.COM – Peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah kian memprihatinkan, bahkan bukan lagi sebagai tempat perlintasan namun sekarang dinyatakan sebagai pasar penjualan para pelaku-pelaku.

Pihak Polres Barito Selatan pun berkomitken dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan mereka tidak pernah memberikan ruang bagi para pelaku. Selama bulan April 2022, mereka berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam press release, Wakapolres Barsel, Kompol Asdini Pratama Putra menyampaikan, pada Sabtu 9 April 2022 lalu mereka berhasil meringkus dua orang pria berinisial P dan R di pinggir Jalan Muhammad Yamin tepatnya samping SMA 2 Buntok, diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu.

“Sebelum penangkapan kepada kedua tersangka P dan R, anggota kami melaksanakan patroli dan melihat gelagat mencurigakan karena salah satu pelaku sempat membuang bungkusan dan saat diperiksa ternyata sabu-sabu seberat 0,43 gram. Dan keduanya pun langsung digelandang ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Wakapolres Barsel tersebut, Selasa 17 Mei 2022.

Kemudian, berselang 10 hari penangkapan atau pada Selasa 19 April 2022, anggotanya kembali mengamankan seorang pria berinisial WH di Jalan Teratai, Kecamatan Dusun Selatan.

Dari WH diamankan barang bukti berupa empat buah paket narkotika berjenis sabu berbungkus plastik klip kuning dengan berat 1,29 gram dan sejumlah barang bukti pendukungnya lainnya.

“Mereka bertiga sudah ditetapkan tersangkan dan dibidik dengan Pasal 112 Ayat 2 atau Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (CNB1)