8 Paket Sabu Ditemukan, Bang Jago Dicatat di Buku Penghuni Hotel Prodeo

canalberita.com — Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial Wa (47) karena memiliki 8 paket sabu. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Yogyakarta tepatnya di barak pink pintu nomor 6 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Sabtu 7 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Pada terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setidaknya telah mengamankan 8 paket sabu dengan bruto 2,4 gram.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, jika pada pengungkapan tindak pidana Narkotika kali ini pihaknya mengamankan seorang pria berinisial Wa (47).

“Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi terlarang. Setelah menggelar rangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap terduga pelaku berinisial Wa (47) tersebut, dengan barang bukti sabu berat kotor 2,4 gram,” ucapnya melalui rilis yang diterima pada minggu 8 Mei 2022.

Atas dasar ini, lanjut Asep, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman maksimal 12 tahun kurungan.

 

(BS/CNB)