Tindakan Tegas Kepada Pengguna Knalpot Brong

CANALBERITA.COM – Tindakan tegas kepada pengguna knalpot brong terus dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Pasalnya, mengganggu dalam kebisingan dan juga melanggar aturan yang berlaku.

Dengan begitu tindakan yang berikan berupa tindakan tilang dan juga mengamankan knapot brong untuk dimusnahkan. Dan juga dalam mengantisipasi terjadinya balapan liar yang marak terjadi di saat bulan puasa, tepatnya usai Sholat Subuh, Selasa 5 April 2022 pagi.

Tindakan tegas terpaksa dilakukan personel Satlantas Polres Kobar dengan membawa kendaraan sepeda motor yang memakai knalpot brong tersebut ke Kantor Satlantas yang berada di Jalan HM Rafii Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, karena terlihat Personel Satlantas yang sedang melaksanakan patroli Roda dua.

“Kami hentikan pengendara Sepeda Motor tersebut karena kasat mata melintas di depan kami menggunakan Knalpot Brong, setelah kami periksa SIM maupun STNKnya juga tidak bisa ditunjukkan, terpaksa kami beri Surat Tilang dan Motor kami bawa ke Kantor Lantas,” ucap Aiptu Eka Personel yang berpatroli.

Sementara itu, di tempat terpisah Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Ps Kasat Lantas Iptu Bayu Caesaria Tri H saat dikonfirmasi mengatakan, Satlantas Polres Kobar sudah sering mensosialisasikan ke masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong dilarang ketika kendaraan melintas di jalan umum atau melalui jalan raya, boleh dipergunakan di tempat tertentu misal pada saat di arena sirkuit.

“Suaranya yang keras dan bising tentu sangat mengganggu ketentraman umum, apalagi sekarang umat muslim sedang melaksanakan ibadah suci di bulan Ramadhan, tentu butuh ketenangan dan ketentraman,” ucap Kasat menambahkan. (CNB1)