6 Paket Sabu Diamankan, “Bang Jago” Harus Menginap di Hotel Prodeo

canalberita.com — Setelah berhasil mengetahui keberadaan As (47) yang diduga kuat adalah pengedar barang haram jenis sabu, Polisi pun berhasil amankan beberapa paket serbuk kristal. Hal tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, melalui rilis yang diterima pada Rabu 13 April 2022.

Menurutnya, penangkapan yang bermula dari adanya laporan masyarakat tersebut, telah mengamankan enam paket yang diduga kuat adalah Narkoba jenis sabu.

“Sebagai informasi bagi rekan – rekan semua, dari enam paket ini memiliki berat kotor adalah 2,27 gram sabu. Kemudian, kami juga mengamankan satu buah botol kecil warna putih dan satu tas selempang merk Poloalto warna hitam,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan, dengan jumlah barang bukti tersebut, pelaku langsung kami gelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. Pada kasus ini, pihaknya akan menerapkan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pelaku As.

“Untuk ancaman hukuman yang akan diberikan yaitu kurungan paling lama 12 tahun penjara,” jelasnya.

 

BS/CNB