Nyambi Jual Narkoba, Petani Diringkus Polsek Montallat

CANALBERITA.COM – Jajaran Polsek Montallat berhasil menggalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dari tangan terduga pelaku HT (44) warga Tumpung Laung II, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara tersebut polisi mengamankan dua paket.

Dari keterangan Kapolsek Montallat, Ipda Udung SH mengatakan, pada Selasa 29 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 WIB pelaku HT melintas depan Kantor Kelurahan Tumpung Laung II menggunakan sepeda motor.

Kemudian lanjutnya, anggota yang berjaga langsung memberhentikan pelaku dan melakukan pemeriksaan dan pengeledahan badan dan kendaraan pelaku dan ditemukan beberapa barang bukti.

“Waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 alat hisap kecil, sabu dua paket kecil dan paket sedang, timbangan digital dan barang bukti lainnya,” ucap Kapolsek kepada media ini, Rabu 30 Maret 2022.

Ia menjelaskan, setelah itu dilakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku namun tidak ditemukan barang bukti.

“Pelaku merupakan pemain lama dan hasil pemeriksaan dia mengaku barang diambil dari Muara Teweh. Rencananya barang haram itu dijual ke wilayah Tumpung Laung I,” ucap Udung. (CNB1)