Aksi Damai 7322 Tolak Kriminalisasi H Asang & Hernadie

CANALBERITA.COM – Puluhan masyarakat Katingan Hulu menggelar Aksi Damai 7322, sebagai bentuk solidaritas kepada H Asang dan Hernadie yang tetapkan tersangkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan antardesa di Kecamatan Katingan Hulu.

Aksi yang digelar pada Senin 7 Maret 2022 di depan Kantor Kecamatan Katingan Hulu tersebut melibatkan tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat menyampaikan 12 tuntutan.

Tuntutan pun langsung dibacakan oleh koordinator aksi, Edy Supian dan disaksikan oleh Camat Katingan Hulu Aldo, Kapolsek Katingan Hulu AKP Asep Mohamad S dan Babinsa setempat.

Poin pertama, pembutan jalan 11 antardesa merupakan kesepakatan seluruh desa atau kepala desa untuk menganggarkan kegiatan pembangunan jalan dengan menggunakan dana desa tahun angggaran 2020. Kedua, H Asang adalah masyarakat yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pembuatan jalan tembus Senamang sampai Kiham Batang. Dan ketiga, dalam pembuatan tidak ada pemaksaan terhadap 11 kepala desa dan mereka siap menganggarkan serta disaksikan masyarakat Katingan HUlu.

Keempat, jalan tembus antardesa 11 desa tersebut benar adanya dan sekarang digunakan. Lima, bahwa pembayaran pekerjaan kegiatan pembuatan jalan tembus antardesa dari 11 desa tersebut hanya dua desa yang telah melakukan pelunasan pembayaran kepada pelaksana kegiatan, H Asang Triasha, kemudian keenam, sangat menolak keras atas penetapan tersangka kepada H Asang Traisha dan mantan Camat Katingan Hulu Hernadie oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengan.

Kemudian menurut Edy Supian, dalam kasus tersebut ada upaya kriminalisasi dari pihak tertentu terhadap H Asang dan Hernadie, yaitu dijadikan tumbal dalam dugaan korupsi dana desa tahun 2020 di 11 desa yaitu desa Kabayan, Sei Nanjan, Rantau Bahai, Rantau Puka, Kuluk Sepangi, Tumbang Puai, Dehes Asem, Telok Tampang, Tumbang Salaman, Rangan Kawit, Kiham Batang.

“Dalam kasus ini kami berpendapat ada upaya mufakat jahat untuk menjadikan H Asang dan Hernadie sebagai tumbal dana desa tahun 2020 di 11 Desa Kecamatan Katingan Hulu. Kami menggelar aksi ini adalah sebagai solidaritas membela yang benar, dan kami mendesak penegak hukum untuk menyampaikan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya terkait dugaan korupsi dana desa tersebut demi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” terang Edy Supian membacakan tuntutan.

Kemudian dipoin ke 11, lanjutnya, pihaknya juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD, untuk mencermati adanya kejanggalan dalam penegakan hukum.

“Kita minta tinjau kembali kasus ini, jangan sampai Negara ini cacat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

Sementara Camat Katingan Hulu, Aldo SJ membenarkan bahwa ada 11 desa yang ada masalah, namun untuk kasus hukum menurutnya tidak bisa membela siapa itu karena penegak hukum yang lebih berperan.

“Kami dari pihak kecamatan tidak bisa membela satu sama lain, kita pun percaya kepada pihak berwajib dalam penanganan kasus ini. Intinya serahkan saja sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” tuturnya. (CNB1)