Sabu 98,71 Dilarutkan Menggunakan Cairan Pembersih Lantai

CANALBERITA.COM – Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 11 paket kecil dan 1 bungkus besar dimusnahkan Polresta Palangka Raya di halaman Mapolres, Kamis 10 Februari 2022 pagi.

Barang bukti dengan berat 98,71 gram merupakan penangkapan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan Zat Carbon Pembersih WC.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil pengungkapan terhadap dua orang tersangka berinisial JT dan RBS pada 13 Januari 2022.

“Total yang kita musnahkan sebanyak 98,71 gram. Pemusnahan kita lakukan dengan cara mencampurkan seluruh barang bukti sabu tersebut dengan cairan pembersih lantai untuk kemudian seluruhnya kita larutkan di saluran pembuangan,” ujar Budi didamipngi Wakapolresta AKBP Andiyatnadan dan Kasat Narkoba Kompol Asep Deny Kusmaya.

Kapolres menjelaskan, kedua tersangka di tangkap anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di tempat tinggalnya Jalan Kalibata, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya bersama barang bukti 11 paket sabu dibalut dengan tisus di dalam kamarnya.

Selain itu, kata Kapolresta, anggota juga mengamankan dua unit ponsel, tisu dan dompet milik pelaku di lokas kejadian.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 123 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan acaman maksimal hukum mati dan atau penjara seumur hidup atau penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” sebutnya.

Dirinya juga mengharapkan peran serta aktif seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi kepada jajarannya yang bertugas di lapangan dalam rangka memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Kota Palangka Raya. (CNB1)