Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi, IRT Jual Barang Haram

CANALBERITA.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) Jalan Pararawen, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara diringkus Jajaran Satresnarkoba Polres setempat pada Rabu 9 Februari 2022 malam.

Pelaku berinisial RHR (30) tersebut digerebek pihak kepolisian di rumahnya karena sering digunakan untuk transaksi barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Slameto membenarkan atas penangkapan IRT tersebut.

Dan menurutnya, hasil penggeledahan terhadap kediaman pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti kristal putih yang disimpan dalam dompet merah muda.

“Setelah dicek isinya, anggota menemukan sabu sebanyak 4 paket dibungkus plastik klip dengan berat 4,70 gram,” ucap Kasat Narkoba tersebut, Jumat 11 Februari 2022.

Ia menambahkan, selain 4 paket sabu-sabu pihak juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah ponsel yang digunakan untuk transaksi, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik, 1 buah domper kecil warna pink.

“Serta kami juga mengamakan 3 buah plastik klip besar, 1 bungkus plastik kecil dan bong alat hisap sabu. Pelaku juga kami lakukan tes urine apakah dia pemakai atau hanya pengedar. Sekarang sudah dilakukan penahanan namun kami masih mendalami dari mana asal barang tersebut,” cetusnya.

Diharapkan polisi pelaku mengaku berbisnis barang harap sabu-sabu tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dan dia jua mengaku baru saja menjalankan bisnis tersebut. (CNB1)