KAPOK! Main-Main Barang Haram Warga Jalan Kalimantan Ditangkap Polisi

Ringkus Pengedar Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 33 Paket Diduga Sabu

CANALBERITA.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pengedar sabu-sabu 33 paket, Selasa 4 Januari 2022 pukul 18.30 WIB.

Tersangka HA (35) diamankan polisis di kawasan Jalan Kalimantan, Gang Nurul Ikhlas, Kota Palangka Raya bersama barang bukti narkoba dan alat hisap sabu (bong).

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut diringkus petugas berkat adanya laporan dari masyarakat dan upaya penyelidikan.

“Saat diamankan, kami berhasil menyita 33 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 17,94 gram. HA ini diduga sebagai pengedar di wilayah Palangka Raya,” ucap Asep, Kamis 6 Januari 2022.

Selain paket tersebut lanjut mantan Kasat Sabhara Polresta Palangka Raya ini, pihak juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, yakni satu unit handphone, satu buah bong, satu buah pipet plastik, satu pack plastik klip dan satu buah dompet berwarna pink.

“Saat ini tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba,” tutur Kompol Asep.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polresta Palangka Raya dan jajaran akan terus berjuang untuk memberantas dan memerangi peredaran narkotika, demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba (bersinar),” pungkas Asep. (CNB1)